HEADLINE
Revisi UU Pilkada, Calon Independen Protes Aturan Verifikasi
KBR, Jakarta- Calon kepala daerah Kabupaten Bekasi dari jalur independen Obon Tabroni menuding UU Pilkada yang baru saja disahkan mengebiri demokrasi. Kata Obon, dengan aturan baru verifikasi yang lebih ketat dan jumlah verifikator yang sedikit akan membuat pasangan calon independen kehilangan pendukung. Hal itu menyebabkan calon independen akan tergerus dan gagal ikut pilkada.
"Kita coba diskusi dengan rekan-rekan independen yang lain termasuk juga dengan tim hukum kita apakah akan menggunakan mekanisme hukum atau cara yang lain. Sesungguhnya hal tersebut mengebiri proses demokrasi. Karena sekarang ini masyarakat sudah banyak kehilangan kepercayaan kepada partai," jelas Calon Kepala Daerah Kabupaten Bekasi dari jalur independen Obon Tabroni kepada KBR, Jakarta, Selasa (7/6).
Obon menambahkan, kebijakan ini dinilai sebagai upaya untuk memperberat laju calon independen. Kata dia, sejak awal pembahasan revisi UU Pilkada banyak sekali wacana kebijakan yang menjegal jalan calon independen. Mulai dari wacana penggunakan KTP elektronik hingga prosentase jumlah minimal pendukung calon independen.
"Kita menyayangkan ada upaya untuk memperberat artinya tidak fair ketika independen itu dari awalnya kita bicara revisi UU tersebut ramai 10%. Kemudian, ada wacana KTP Elektronik padahal kita tahu tidak semua penduduk Indonesia terutama Kabupaten Bekasi memiliki KTP Elektronik. Kemudian dengan metode sensus, semua orang diverifikasi, gampang banget menjatuhkan calon independen. Gampangnya, verifikasi dilakukan siang, buruh pada kerja, maka setelah ditunggu verifikasi mereka tidak ada, dianggap failed atau gagal," katanya.
Sebelumnya, hasil revisi UU Pilkada banyak menuai protes. Salah satunya dalam pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada. Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS. Adapun pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
Verifikasi
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengusulkan KPU DKI Jakarta menggandakan tim verifikasi pendukung calon independen setelah keluarnya UU Pilkada yang baru. UU itu mengatur verifikasi KTP pendukung calon independen harus dilakukan secara tatap muka, dan jika tidak, berarti gugur.
Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz, menilai mekanisme verifikasi itu tidak masuk akal. Dia menghitung, di Jakarta, calon independen harus memiliki setidaknya 532 ribu pendukung. Artinya, petugas verifikasi tiap kelurahan harus bertemu 142 orang setiap harinya.
"Kalau memang di desa itu orangnya cuma 3, dan dimungkinkan lebih menambah tenaga, bisa ditambah untuk menyelesaikan verifikasi faktual ini," ujarnya kepada KBR, Selasa (7/6/2016) siang.
Hafidz mencontohkan verifikasi KTP pendukung Ahok hampir tidak mungkin. Sebab,
Teman Ahok mengklaim telah mengumpulkan 900 ribu lebih KTP pendukung. Dengan demikian, petugas verifikasi harus bertemu dengan 200 orang lebih setiap harinya.
"Itu kan hampir tidak mungkin," tegasnya.
Hafidz menambahkan, kantor PPS juga harus dibuka sejak hari pertama verifikasi agar pendukung calon independen bisa datang langsung. Selain itu, petugas juga harus segera menginformasikan pendukung yang gagal dicek kepada para calon independen untuk ditindaklanjuti.
"Ini dapat mempercepat dan mengefisiensi waktu yang totalnya cuma 17 hari itu," jelasnya.
Uji Materi UU Pilkada
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong KPU mengajukan uji materi atas Pasal 9 revisi UU Pilkada yang baru. Pasal itu menyebutkan peraturan KPU ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR.
Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz, mengatakan pasal tersebut merupakan bentuk campur tangan DPR kepada penyelenggara Pemilu.
"Hasilnya bukan hanya soal pasal ini akan diubah-bukan hanya itu," ungkapnya kepada KBR, Selasa (7/6/2016) siang.
"Tetapi juga menjadi tanda perlawanan masyarakat sipil dan menjaga independensinya KPU," imbuhnya.
Hafidz menambahkan, kelompok masyarakat sipil siap menjadi mitra KPU dan Bawaslu dalam uji materi ke MK itu. JPPR siap dengan data-data yang mungkin dibutuhkan.
Hafidz mengatakan, uji materi akan jadi pesan kepada DPR bahwa KPU menjaga kemandiriannya.
"Ini akan jadi pertimbangan Komisi II. Setidaknya Komisi II mengerem intervensi ketika nanti membahas rancangan peraturan KPU ," ujarnya.
Editor: Rony Sitanggang
- uu pilkada
- calon independen
- verifikasi
- Calon kepala daerah Kabupaten Bekasi dari jalur independen Obon Tabroni
- Koordinator JPPR
- Masykurudin Hafidz
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!