HEADLINE

Ratusan Miliar Hartanya Disita, Nazaruddin Pasrah

""Saya juga tidak berniat melakukan banding atau memprotes langkah apapun dalam keputusan itu,”"

Eli Kamilah

Ratusan Miliar Hartanya Disita, Nazaruddin Pasrah
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang Muhammad Nazaruddin menunggu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Muhammad Nazarudin memastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Majelis hakim memvonis Nazaruddin dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda 1 miliar rupiah. Dalam persidangan, Nazaruddin mengakui semua kesalahan yang dilakukannya.

 


“Saya menerima putusan apapun yang sudah diputuskan. Saya juga tidak berniat melakukan banding atau memprotes langkah apapun dalam keputusan itu,” kata Nazaruddin Rabu, (15/6/2016)

 


Sementara itu, Kuasa Hukum Nazarudin, Elsa Syarif meminta publik tidak menghakimi lagi kliennya. Kata dia, Nazaruddin selama ini sudah menjadi kunci bagi KPK untuk membuka kasus korupsi.

 


“Jadi kita minta maaf kepada publik. Kami minta memberikan apresiasi kepada Nazarudin. Dari dialah kasus korupsi terbuka. Dialah paling lemah dan kecil dan dimanfaatkan lebih banyak. Dan dia lah yang insaf dengan kelakuannya,” ujarnya.

 


Banding


Jaksa Penuntut Umum JPU KPK menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan banding atau tidak. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa tujuh tahun penjara.  JPU KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan JPU punya waktu hingga 7 hari kedepan.


“Kita akan kaji dulu, kalau ini masih jauh, ya kita tuntut upaya hukum. Kita mempunyai tenggang waktunya selama tujuh hari. Kita secara berjenjang laporkan juga, nanti kita kasih pertimbangan seperti apa,” kata Kresno Anto usai persidangan Nazaruddin, Rabu (15/6/2016).


Dalam persidangan itu, kata Kresno, ada beberapa aset yang gagal disita negara. Semisal lahan kelapa sawit, apartemen Rasuna dan rumah di alam sutra.


"Yang dikembalikan lahan kelapa sawit, apartemen Rasuna, asuransi AXA, rekening Bank Mandiri, jam tangan, dan rumah di Alam Sutra,” ujarnya.


Kresno mengaku belum bisa memperhitungkan berapa nilai yang aset yang dikembalikan tersebut. Perhitungan aset akan dilakukan oleh satgas barang bukti. Penyitaan aset, kata Kresno akan dilakukan oleh jaksa eksekusi. Total ada sekitar 150-an aset Nazar yang akan disita untuk negara.


Nazaruddin hari ini menghadiri sidang putusan kasus gratifikasi dan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam sidang, majelis hakim memvonis Nazaruddin bersalah. Dia pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda 1 miliar, dengan subsider 1 tahun kurungan. Aset Nazaruddin yang diperkirakan senilai Rp. 600 miliar dirampas oleh negara dengan dikurangi 5 aset dan 1 jam tangan warisan ayahnya.

 

 
Editor: Rony Sitanggang


 



 

  • Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Vonis Nazaruddin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!