HEADLINE

Pemkab Kendal Mulai Proses Pencabutan IMB Masjid Ahmadiyah

""Kalau kami tidak tegas, Pemda akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat," kata Wakil Bupati Kendal Masrur Maskur."

Pemkab Kendal Mulai Proses Pencabutan IMB Masjid Ahmadiyah
Kondisi bangunan Masjid Al Kautsar di Kendal, Jawa Tengah yang diamuk massa. (Foto: Pengurus Ahmadiyah Kendal)

KBR, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kendal memastikan akan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masjid Al Kautsar milik Jemaah Ahmadiyah Kendal, Jawa Tengah.

Wakil Bupati Kendal Masrur Maskur mengatakan pembangunan masjid Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ringin Arum itu selalu memicu gejolak antarwarga setempat.


Masrur mengatakan satu-satunya jalan yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah dengan mencabut IMB. Ia menambahkan, selama ini anggota Ahmadiyah kerap melanggar surat perjanjian kesepakatan untuk menghentikan pembangunan masjid yang diteken 2006.


"Rumah ibadahnya itu sebetulnya izin sudah tidak dikeluarkan. (Tahun berapa?) Saya harus cek lagi. Tapi dulu izin sudah tak dikeluarkan, tapi Ahmadiyah tetap pelan-pelan membangun maka itu yang memancing situasi bergejolak dan tegang," kata Masrur saat dihubungi KBR, Jumat (3/6/2016).


(Baca: Kirim Tim ke Kendal, Mendagri Tunggu Hasil Komunikasi dengan Pejabat Setempat )


Sementara itu, Bupati Kendal Mirna Annisa mengklaim, saat ini ada 700 Kepala Keluarga (KK) di Desa Purworejo telah menandatangani surat penolakan pembangunan masjid Ahmadiyah. Menurut Bupati Mirna, warga itu meminta agar pemerintah daerah mencabut IMB masjid itu. Mirna mengatakan, protes warga sudah berkali-kali terjadi sejak 2004, 2006, 2008, dan 2010.


Mirna menambahkan, warga juga kesal dan marah karena Ahmadiyah merekrut anggota baru.


"Kalau kami tidak tegas, masyarakat akan hilang kepercayaan terhadap Pemda. Saya memutuskan ini tujuannya untuk meredam gejolak, agar tak berlanjut. Ini kasus sejak 2004. Di situ dulu Ahmadiyah itu cuma tiga keluarga saja. Dari 700-an keluarga, semuanya menolak. Hanya sisa 3 keluarga yang menganut Ahmadiyah," kata Mirna kepada KBR, Jumat (3/6/2016).


(Baca: Perusakan Masjid Ahmadiyah Kendal Dipicu Pertemuan Sepihak Aparat Desa )

Mengenai hak beribadah, baik Bupati Mirna maupun wakilnya, Masur menyatakan jemaah Ahmadiyah bisa melaksanakan sholat di masjid setempat.


"Ya selama ini kan ibadahnya bisa sholat di rumah masing-masing. (Kalau Jumatan?) Selama ini kan mereka juga masih bisa jumatan jamaah di masjid umat islam yang lain. Supaya nggak sensitif juga suasananya," imbuh Masrur.


Pada Minggu (22/5) malam, Masjid Ahmadiyah di Kendal, Jawa Tengah, dirusak kelompok orang tak dikenal. Akibatnya, dinding dan atap runtuh serta Alquran berserakan.


(Baca: Masjid Ahmadiyah di Desa Gemuh, Kendal, Dirusak Massa )

Perusakan terjadi setelah pengurus ingin melanjutkan pembangunan masjid yang tertunda 13 tahun. Masjid itu adalah masjid Ahmadiyah satu-satunya di desa tersebut dan menampung sekitar 20 KK jemaat Ahmadiyah.


Saat ini, Wakil Bupati Kendal Masrur mengklaim kondisi mulai kondusif ketika pembangunan masjid dihentikan. Pemerintah Kabupaten Kendal kini tengah memproses pencabutan IMB masjid milik Jemaah Ahmadiyah Kendal, Jawa Tengah.


"Sekarang suasana sudah kondusif kok, sudah ada upaya mendamaikan. Bagaimana supaya masyarakat itu suasananya tidak tegang," ujar Masrur.


Editor: Agus Luqman 

  • Ahmadiyah
  • Kendal
  • Jawa Tengah
  • toleransi
  • kebebasan beragama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!