KBR, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta lantaran ditemukan pelanggaran berat. Di mana menurut menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, teknis pembangunan pulau tersebut sembarangan yang dampaknya menganggu lalu lintas kapal-kapal nelayan.
"Komite gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat. Yaitu satu, di bawahnya banyak kabel-kabel yang terkait dengan listrik yang terkait dengan power station, milik PLN. Kedua, mengganggu lalu lintas kapal-kapal nelayan," kata Rizal Ramli di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (30/06/2016).
"Ketiga, tata cara pembangunannya secara teknis itu betul-betul sembarangan, merusak lingkungan, mematikan biota dan sebagainya. Jadi kesimpulan kami, contoh pelanggaran Pulau G, oleh karena itu kami putuskan untuk dibatalkan, untuk waktu seterusnya," tegas Rizal.
Sebelumnya, Komite gabungan yang terdiri dari tim Kemenko Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatagorikan tiga pelanggaran reklamasi yaitu pelanggaran berat, sedang dan ringan.
Pelanggaran sedang terdapat di Pulau C, D dan N. Yang mana pembangunan pulau C dan D seharusnya dipisahkan oleh kanal selebar 100 meter dengan kedalaman 8 meter. Agar lalu lintas kapal tak terganggu dan aliran air sungai tidak terhambat.
Rizal Ramli juga mengatakan, pelanggaran itu karena kerakusan pengembang.
"Tetapi karena kerakusan yang berlebihan, mau untung, digabungin saja pulaunya. Dapat luas, kalau total itu 21 hektar. Jadi untuk keuntungan yang besar, mereka korbankan lingkungan hidup, korbankan arus lalu lintas kapal, meningkatkan risiko banjir," ungkapnya.
Kata dia, harga tanah di pulau reklamasi bisa mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta per meter persegi.
Seperti diketahui, pulau G digarap PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land. Pulau C dan D digarap PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan Agung Sedayu Group. Sedangkan Pulau N dibangun PT Pelindo II.
Bagi pelanggaran sedang, pengembang hanya diminta untuk memperbaiki kesalahannya. Oleh karena itu, reklamasi tetap bisa dilanjutkan.
Sementara itu, untuk pelanggaran ringan terkait dengan perizinan dan administratif.
Selanjutnya Pemerintah akan mengatur, di setiap pulau reklamasi harus menyediakan lahan pemukiman untuk nelayan. Selain itu, pengembang juga harus menyediakan lahan untuk kepentingan umum.
Kata Rizal, masih ada beberapa pulau yang belum dievaluasi secara total. Pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada komite gabungan untuk menyelesaikannya. Ini juga termasuk tumpang tindih izin antara Pemerintah Provinsi DKI dengan pemerintah pusat.
Sementara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga telah mencabut izin beroperasi kapal pengeruk reklamasi di Pantai Jakarta. Kata Rizal, apabila ditemukan aktivitas reklamasi, dia mengklaim itu adalah pembongkaran di Pulau C, D dan N. (qui)
Pemerintah Putuskan Reklamasi Pulau G Dibatalkan
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta lantaran ditemukan pelanggaran berat.

Menteri Koordinator Maritim Dan Sumber Daya Rizal Ramli (kanan) bersama Menteri Perhubungan Ignatius Jonan (kedua kanan) bersiap memimpin Rapat Koordinasi penanganan reklamasi Pantai Utaran Jakarta di
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Inisiatif Daur Pangan di Masa Pandemi
Mama 'AW': Menerobos Semak Berduri
Kabar Baru Jam 8
Waspada Peningkatan Kekerasan terhadap Perempuan di Dunia Siber