HEADLINE

OTT Suap Anggota DPR, KPK Tetapkan 5 Tersangka

OTT Suap Anggota DPR, KPK Tetapkan 5 Tersangka

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kemarin (28/06). Lima tersangka itu adalah anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana (IPS), sekretaris IPS, Noviyanti (NOV), orang kepercayaan IPS, Suhaemi (SUH), Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat Suprapto (SPT) serta seorang pengusaha Yogan Askan (Y).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan OTT tersebut soal kasus suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.


"Ditentukan yang tersangka sementara ini adalah yang bernama IPS, NOV kemudian SUH ini sebagai penerima suap. Kemudian Y dan SPT sebagai pemberi. Ini berhubungan dengan adanya rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat, akan membuat ada nilai proyek sebesar Rp 300 miliar. Itu kira-kira latar belakangnya," kata Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/06/2016).


Ide pembangunan 12 ruas jalan itu berasal dari Suprapto selaku Kepala Dinas. Lalu, Suhaemi sebagai orang dekat Putu memberikan janji kepada Suprapto untuk mengabulkan proyek senilai Rp 300 miliar itu. Rencananya, proyek pembangunan jalan tersebut akan dianggarkan dalam APBN Perubahan 2016.


Dalam OTT tersebut KPK menangkap enam orang, salah seorang yang ditangkap adalah suami Noviyanti bernama Muchlis. Muchlis akhirnya dilepaskan KPK lantaran belum terbukti terlibat dalam perkara tersebut. Namun, apabila dibutuhkan keterangannya, penyidik akan memeriksa Muchlis kembali.


OTT dilakukan di empat tempat secara terpisah. Antara lain, penyidik menangkap Noviyanti dan suaminya Muchlis di rumahnya di kawasan Petamburan. Kemudian, KPK menangkap Putu Sudiartana alias Putu Leong di komplek perumahan DPR RI, kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Selanjutnya, penyidik menangkap Suprapto dan Yogan Askan di Padang, Sumatera Barat. Terakhir Suhaemi ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan dan penggeledahan di rumah Putu, penyidik menyita uang senilai SGD 40 ribu. Selain itu, penyidik juga menyita bukti transfer di tiga rekening berbeda dengan total Rp 500 juta. Salah satunya di rekening atas nama Muchlis.


Pemecatan

Partai Demokrat belum akan memecat kadernya, I Putu Sudiartana, dari keanggotaan maupun jabatannya. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachlan Nasidik, mengatakan keterangan KPK terkait Operasi Tangkap Tangan yang menjaring kadernya tidak memiliki bukti hukum kuat. Berdasarkan pertimbangan itu, Partai Demokrat memutuskan menunggu pernyataan lanjutan KPK.

"Sebuah hal harus dilakukan secara proper. Kami memiliki mekanisme, dan di dalam mekanisme tersebut azas fairness dijaga dengan baik termasuk juga adalah satu bukti yang sangat kuat bahwa kualifikasi tersangka itu sudah solid. Sampai hari ini, KPK sendiri masih belum memberikan, dalam pendapat kami, satu pernyataan yang kuat adanya bukti yang kuat secara hukum," ujar Rachlan kepada awak media, Rabu (29/6/2016).


Demokrat meminta penjelasan KPK soal prosedur OTT yang terjadi kepada Putu. Menurut Rachlan, tidak ada penjelasan KPK bahwa saat ditangkap Putu menerima uang. Termasuk soal kaitan Putu yang merupakan anggota Komisi Hukum di DPR namun terkait kasus infrastruktur.


Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebut Putu disangkakan untuk kasus suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Jika penangkapan Putu sudah jelas nantinya, Demokrat berjanji akan memproses keanggotaan Putu sesuai prosedur internal partai yakni memecat Putu dari seluruh jabatannya.


Sampai saat itu, Demokrat akan terus berkomunikasi dengan KPK. Bila dibutuhkan, Demokrat juga akan memberikan bantuan hukum bagi kadernya.


I Putu Sudiartana menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat. KPK menyatakan dia sebagai tersangka setelah ditangkap oleh KPK di kompleks perumahan anggota DPR. Lembaga antirasuah tersebut menyita 40 ribu dollar Singapura dari rumah Putu. Selain itu juga ada 3 bukti transfer ke beberapa rekening, salah satunya ke rekening suami Sekretaris Pribadi Putu, Noviyanti. Total jumlah transfer mencapai Rp 500 juta.


Editor: Rony Sitanggang

  • ott suap jalan sumbar
  • anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana
  • Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!