HEADLINE

KPK Tetapkan 7 Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka Suap

KPK Tetapkan 7 Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka Suap

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korups (KPK) menetapkan  7 tersangka baru kasus suap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut).  Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati menyebut seluruh tersangka dari anggota DPRD.

“Penyidik KPK kembali menetapkan 7 orang tersangka, semuanya adalah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, dan 2014-2019,” kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, Kamis (16/06).


Ketujuh tersangka itu Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Muhammad Afan, Budiman Nadapdap,  Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.   Para tersangka kata Yuyuk diduga telah menerima hadiah atau janji dari terpidana Gatot Pujo Nugroho  yang merupakan Gubernur Sumut.

Suap itu terkait dengan Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (LPJ Pemprob Sumut) Tahun 2012, Persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013, pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015, persetujuan LPJ Pemprov Sumut Tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interflasi DPRD Provinsi Sumatera 2015.


“Dengan penetapan 7 tersangka baru ini, KPK telah menetapkan 13 orang tersangka, jadi 6 telah disangkakan sebelumnya,” kata Yuyuk.

Selain Gatot sebanyak  5 tersangka  telah divonis Tipikor di PN Jakarta Pusat. Kata Yuyuk pemeriksaan saksi-saksi tersangka baru ini akan dilakukan pekan depan.


Editor: Rony Sitanggang 

  • suap sumut
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak
  • 7 tersangka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!