HEADLINE

Korupsi Pupuk, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka

""Jadi dalam perkara ini sudah ditetapkan 5 orang tersangka dan sudah ditetapkan pula dilakukan penahanan" "

Korupsi Pupuk, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka
Tersangka Korupsi Rp.13 Miliar Proyek pengadaan Pupuk Urea dan NPK digiring Petugas Kejaksaan ke mobil tahanan. ( Foto : KBR/ Edho Sinaga)

KBR, Pontianak-  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menahan dua tersangka   tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Propinsi Kalbar, yang merugikan Negara Rp. 13 Miliar.

Wakil Kepala Kejati Kalbar, Sugeng Purnomo, mengungkapkan, dua tersangka yang ditahan, yaitu Mujo Agus Kusno selaku Pejabat Pembuat Komitmen-PPK dan Junaidi Wongso selaku Direktur CV Wijaya Mandiri yang menjadi penyedia Pupuk.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Dimana tiga orang tersangka sebelumnya sudah dilakukan penahanan kemarin. Dan hari ini dua orang yang dilakukan penahanan adalah atas inisial MAKU, yang bersangkutan berkedudukan sebagai PPK. Kemudian yang kedua adalah JW, sebagai Direkur CV Wijaya Mandiri. Jadi dalam perkara ini sudah ditetapkan 5 orang tersangka dan sudah ditetapkan pula dilakukan penahanan,"  kata Wakajati Kalbar Purnomo, Kamis (9/6/2016).

 

Sebelumnya, Rabu (8/62016) Kejati Kalbar   menahan tiga tersangka, yakni Jamaludin Rambe, Yuni Sikala Kope, dan AS yang juga diduga terlibat dalam korupsi pengadaan pupuk senilai Rp. 76,3 Miliar , tahun 2015.

 

Dijelaskan Purnomo, Dua perusahaan yakni CV Berkah Usaha Mandiri dan CV Wijaya Mandiri tidak menyelesaikan pekerjaan sebagaimana mestinya. Sedangkan dari unsur Pemerintah yakni AS dan Mujo Agus Kusno selaku PPK, melakukan penunjukan langsung terhadap dua perusahaan itu. Sementara Yuni Sikala Kope , berperan sebagai perantara yang ditengarai menerima uang sebesar Rp. 5 Miliar, dari dana 20 persen keseluruhan anggaran.

 

Kata dia, Penunjukkan langsung ini telah menyalahi aturan, apalagi kedua perusahaan itu tidak memiliki spesifikasi seperti yang diminta dalam pengerjaan proyek. Dari penahanan ini, Kejaksaan Tinggi menargetkan dalam waktu tidak lebih 60 hari, berkas perkara kasus ini bisa diselesaikan.

 

Sementara, Penasehat Hukum Mujo Agus Kusno , Rizal Karyansyah membantah jika kliennya terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini, dan akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Kalau Pak Mujo selaku PPK selama ini sudah melakukan tupoksinya dengan benar, sesuai prosedur, karena yang dilakukannya adalah proyek bersifat khusus, sesuai dengan Perpres no 172 tahun 2015. Artinya dengan melakukan penunjukan langsung dengan pagu dana Rp. 76 miliar. Yang katanya kerugian Negara Rp. 13 Miliar itu urusan penyedia jasa dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ) karena KPPN yang mengeluarkan uang, dengan jaminan security bond. Sebenarnya ini hutang piutang, perjanjian, tapi apakah ini hutang piutang, mari kita lihat di pengadilan. Jadi dalam hal ini, yang perlu dikaji adalah Rp.13 Miliar itu bukan kerugian Negara, karena dana masih ada di satker PPK,” Ungkap Rizal kepada KBR, Jumat (10/06/2016).


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi pupuk kalbar
  • Wakil Kepala Kejati Kalbar
  • Sugeng Purnomo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!