HEADLINE

Komisioner Komnas HAM Ini Tolak Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua

"Pembentukan tim terpadu penyelesaian pelanggaran HAM Papua oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan bertentangan dengan Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia."

Komisioner Komnas HAM Ini Tolak Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua
Ilustrasi. Aksi damai Gerakan Rakyat Papua Bersatu (GRPB). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menolak tim terpadu penyelesaian pelanggaran HAM Papua bentukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan. Ini lantaran, adanya pelibatan Komnas HAM di dalam tim tersebut yang dinilai melanggar konsitusi, seperti yang tertera dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga Dewan HAM PBB.

Dalam peraturan itu disebutkan, Komnas HAM tak boleh bekerja sama dengan unsur-unsur yang diduga menjadi aktor pelanggar HAM.

"Makanya Komnas HAM itu adalah independen, tidak bisa diintervensi, posisinya berada di luar para aktor, dan Komnas HAM tidak boleh menjadi bagian dari aktor, bagian dari kelompok yang diduga sebagai para pelaku, di dalam tim yang dibentuk oleh Pak Luhut, itu kan terdiri dari pangdam, kapolda, para tokoh-tokoh pemerintah, yang menurut uu disebut pelaku pelanggar HAM, atau aktor negara, kemudian Komnas HAM juga ada di dalamnya, nanti siapa yang mengawasi?," kata Natalius kepada KBR, Sabtu (18/6/2016).

Selain itu, dia menganggap, pembentukan tim penyelesaian pelanggaran HAM mengambil alih kewenangan Komnas HAM yang telah ditentukan undang-undang.

"Khusus mengenai kewenangan bidang pelaksanaan indentifikasi kasus-kasus HAM dan penegakan HAM itu hanya satu-satunya lembaga di negara itu, berdasarkan undang itu adalah Komnas HAM, kemudian mengapa Menkopolhukam mau melaksanakan tugas identifikasi, klasifikasi, penegakan hukum dan HAM?," tutur dia.

Mestinya, lanjut Pigai, Menkopolhukam Luhut Panjaitan tidak bisa memerintah atau mengatur Komnas HAM lantaran lembaganya bukan bagian dari kabinet.

Baca juga: Ini Prioritas Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua

"Kalau lembaga pemerintah maka itu otomatis anggota kabinet, kalau anggota kabinet maka di bawah koordinasi menkopolhukam. Tapi Komnas HAM adalah lembaga negara maka komnas tidak bisa dikoordinatori, oleh menkopolhukam karena kami bukan anggota kabinet," terang Natalius.

Natalius menolak alasan pembentukan tim untuk mempercepat penyelesaian HAM. Kata dia, pemerintah bisa melakukan percepatan, tanpa harus melibatkan Komnas HAM.

"Contoh (kasus--red) Wasior, Komnas melakukan penyelidikan, hasilnya sudah ada, kirim ke Kejaksaan Agung, Menkopolhukam tinggal perintahkan kepada Jaksa Agung untuk bawa ke pengadilan, kan selesai, tidak perlu tim-tim," pungkasnya.

Di dalam tim tersebut, terdapat dua komisioner Komnas HAM yang terlibat yakni Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat dan komisioner Sandra Moniaga. Selain itu, ada juga perwakilan Komnas HAM Papua Fritz Ramandey.

Lebih lanjut Natalius mengatakan, para komisioner atau anggota Komnas HAM yang dianggap tidak independen dan bekerja sama dengan aktor pelanggar HAM, bisa dilaporkan kepada Dewan HAM PBB.

"Jadi kalau para komisioner-komisioner, yang melanggar itu, menurut independensi Komnas HAM itu bisa diadili, kalau masyarakat melaporkan di Genewa, Swiss, Dewan HAM PBB," ujar Natalius.

Komisioner Komnas HAM asal Papua ini pun menantang kelompok masyarakat sipil untuk berani melaporkan apabila mencium indikasi pelanggaran yang dilakukan rekannya.

"Kemarin, Pak Nurcholis Ketua Komnas HAM, disinyalir menjadi anggota tim yang dibentuk pemerintah untuk menyelesaikan kasus HAM peristiwa 65, waktu itu, Kontras kirim surat protes. Kenapa mereka ini diam, NGO-NGO ini. Kenapa karena ini menyangkut masalah Papua, jadi kalian diam masalah independensi," ujar dia. (ika)

  • tim penyelesaian pelanggaran HAM Papua
  • natalius pigai
  • Anggota Komnas HAM Natalius Pigai
  • pelanggaran HAM papua
  • komnas ham

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!