HEADLINE

KNKT Wajibkan Pengemudi Bus Angkutan Mudik Istirahat 8 Jam

""Jika tidak delapan jam (sopir) tidak boleh berangkat," tegas Ketua KNKT Soerjanto Cahyono."

Febriana Shinta Sari

KNKT Wajibkan Pengemudi Bus Angkutan Mudik Istirahat 8 Jam
Sejumlah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (19/5/2016). (Foto: ANTARA)

KBR, Yogyakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mewajibkan pengemudi bus jarak jauh beristirahat di terminal selama delapan jam, saat arus mudik dan arus balik lebaran.

Pengemudi wajib istirahat minimal delapan jam sebelum mengangkut para pemudik.


Ketua KNKT Soerjanto Cahyono mengatakan para sopir yang tidak istirahat delapan jam tidak akan diberikan izin menjalankan kendaraan.


Karena itu, KNKT juga meminta pengelola terminal menyediakan tempat tidur yang nyaman bagi sopir untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan karena sopir mengantuk.


"Yang utama untuk pengemudi bus, kita himbau begitu bus datang di terminal dia (pengemudi) harus istirahat delapan jam. Tempat istirahatnya juga harus baik, pakai AC. Jika tidak delapan jam tidak boleh berangkat," jelas Soerjanto.


Peraturan ini juga berlaku bagi sopir pengganti bus jarak jauh.


Kewajiban istirahat delapan jam, menurut Soejanto, diberlakukan karena 80 persen kecelakaan arus mudik dan balik lebaran tahun lalu disebabkan sopir mengantuk.


Perintah KNKT itu langsung direspon pengelola Terminal Bus Giwangan Yogyakarta. Pengelola telah menyiapkan tempat istirahat bagi sopir bus jarak jauh atau Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).


Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi DIY Sigit Haryanta mengatakan telah menindaklanjuti ketentuan KNKT. Diantaranya, dengan menyiapkan 10 kamar istirahat untuk para pengemudi bus.


Selain itu Dishukominfo DIY juga tidak akan mengeluarkan surat izin perjalanan mendadak. Sigit mengatakan SIP mendadak beresiko keamanan karena minimnya kesiapkan armada dan kru.


Selama arus mudik dan balik Lebaran 2016, Pemprov DIY menyiapkan 4,300 lebih bus reguler dan cadangan. Sedangkan, secara nasional Kementerian Perhubungan mengerahkan 46,600 lebih bus angkutan lebaran, baik Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan bus pariwisata untuk melayani mudik Lebaran 2016. Jumlah itu meningkat dibanding tahun sebelumnya, sekitar 44,800 ribu armada bus.


Editor: Agus Luqman 

  • mudik lebaran
  • Mudik 2016
  • Lebaran 2016
  • Ramadan 2016
  • angkutan lebaran
  • KNKT
  • transportasi
  • keamanan transportasi
  • kecelakaan transportasi
  • AKAP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!