HEADLINE

KLHK Segel Proyek Reklamasi di Pelabuhan Cirebon

""Sedang disusun oleh tim, jenis pelanggaran dan sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggar.""

Frans Mokalu

KLHK Segel Proyek Reklamasi di Pelabuhan Cirebon
Papan segel di lokasi proyek reklamasi dok galangan kapal di Pelabuhan Cirebon Jawa Barat. (Foto: Frans Mokalu/KBR)

KBR, Cirebon – Proyek reklamasi dok (galangan kapal) di Pelabuhan Cirebon Jawa Barat milik PT Gamatara Trans Ocean Shipyard, disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penyegelan dilakukan, setelah Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dan Dirjen Penegakkan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan inspeksi mendadak ke proyek tersebut.


Dari hasil sidak itu diduga kuat reklamasi yang dilakukan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard menabrak sejumlah aturan, yakni luas areal yang direklamasi melebihi izin, tidak ada Detail Engineering Design (DED) dan tidak ada ijin lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.


Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menyatakan, proyek reklamasi dok itu disegel sejak satu minggu lalu. DPR dan KLHK pun menempatkan tim pengawas di lokasi.


"Lokasi yang offside sudah kami segel. Begitu juga akses jalan---yang semestinya tidak ada jalan---juga sudah disegel. Jadi ada dua segel di sana," kata Herman Khaeron usai menghadiri Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaaan di Cirebon, Senin (13/6/2016) malam.


Herman mengatakan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Gamatara Trans Ocean Shipyard saat ini merupakan izin AMDAL yang terintegrasi dengan Pelabuhan Cirebon. Namun, ternyata AMDAL reklamasi galangan kapalnya tidak ada.


"Tetapi kan harus ada rencana kerja tindak lanjut dari reklamasi masing-masing blok. Itu yang harus dikaji, apakah berdampak terhadap lingkungan atau tidak, berdampak terhadap pendapatan masyarakat atau tidak. Itu yang harus dilakukan," ujarnya.


Setelah penyegelan, kata Khaeron, KLHK akan melakukan tindakan selanjutnya yakni melalui tim penyidik akan menyusun jenis pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada PT Gamatara.


"Sedang disusun oleh tim, jenis pelanggaran dan sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggar," imbuhnya.


Herman Khaeron mengatakan reklamasi yang tidak memperhatikan dampak lingkungan akan berpotensi menyebabkan banjir rob di kampung pesisir, karena pengurugan yang dilakukan akan menyebabkan naiknya air laut. Arus laut pun berbelok mengarah ke pemukiman yang ada di sekitarnya.


"Air laut akan naik karena arusnya akan bertabrakan dan berbelok ke pemukiman akibat tertahan material urugan," katanya.


Editor: Agus Luqman 

  • Cirebon
  • Jawa Barat
  • Pelabuhan Cirebon
  • reklamasi
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • KLHK
  • AMDAL

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!