HEADLINE

KLHK: Aneh, Agenda Vonis Kasus Karhutla Riau Ditunda Terus dengan Beragam Alasan

""Menurut kami ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan, KLHK, Jasmin Ragil."

KLHK: Aneh, Agenda Vonis Kasus Karhutla Riau Ditunda Terus dengan Beragam Alasan
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (Foto: ditjenphka.dephut.go.id)

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempertanyakan berlarutnya putusan gugatan perdata PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Rokan Hilir, Riau.


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT Jatim Jaya Perkasa karena menyebabkan kerusakan lingkungan hidup akibat pembakaran hutan dan lahan seluas seribu hektar. Lokasi perkebunannya di Simpang Damar, Desa Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK Jasmin Ragil mengatakan semestinya vonis untuk PT JJP dibacakan pada 25 Mei lalu. Namun majelis hakim menundanya hingga 8 Juni.


Pada 8 Juni, pembacaan vonis ditunda lagi hingga diagendakan pada hari ini (15/6/2016). Lalu, ia juga menerima kabar, hakim belum siap dengan putusannya pada hari ini.


Ragil mempertanyakan proses persidangan yang berjalan berlarut-larut, ditunda berkali-kali, dan melewati waktu yang panjang. Sidang perkara perdata yang seharusnya rampung dalam waktu enam bulan, molor hingga 13 bulan, atau lebih lama tujuh bulan.


"Ada beberapa kali penundaan, waktu kesimpulan ada penundaan, dan putusan ini juga. Menurut kami ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Seharusnya kalau sidang perdata itu, kalau tidak salah waktunya enam bulan sudah selesai. Seharusnya 25 Mei itu pembacaan tapi kan hakim punya tenggat hingga dua pekan, lalu ditunda pada 8 Juni. Kemudian ditunda lagi jadi hari ini," jelas Ragil saat dihubungi KBR, Rabu (15/6/2016).


Alasan penundaan, imbuh Ragil, beragam. Mulai dari ketidaksiapan pihak tergugat yakni perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa, yang berakibat penundaan sidang kesimpulan masing-masing pihak. Hingga alasan ketidaksiapan hakim dengan putusannya pada sidang vonis.


"Kami melihat ada persoalan teknis, misalnya, memang dari hakim belum siap. Ada juga yang terkait para pihak tergugat, misalnya perusahaan. Kalau kami sudah siap," katanya.


Atas sejumlah keganjilan itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK, Jasmin Ragil mengatakan telah berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk meminta pengawasan khusus. Namun kata dia, KY menyarakankan untuk menunggu hingga proses pembacaan putusan.


"Kami juga sudah ke Komisi Yudisial, bagaimana kok persidangan ini sampai lama. Tapi nampaknya Komisi Yudisial menyarankan nanti saja setelah putusan kalau memang ada dugaan (pelanggaran kode etik) ya akan disampaikan laporan, tapi kalau sudah putusan. Tapi kan putusan pun akan kami lihat dulu nanti putusannya bagaimana," jelas Ragil.


Kementerian LHK hingga kini masih menunggu putusan dan mengharapkan keputusan hakim adil atas kasus kejahatan lingkungan ini. Selain pelaporan ke KY, apabila vonis dinilai tak sesuai, maka KLHK telah menyiapkan memori banding.


"Kami nanti akan pelajari putusannya, kalau itu nanti kami dikalahkan, kami nanti kan minimal punya dua upaya hukum. Banding dan kasasi. Tapi itu nanti bagaimana isi memori banding, nanti kami akan melihat dan mempelajari putusannya dulu," pungkasnya.


Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan membacakan putusan untuk PT JJP terkait kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2013 silam.


KLHK menuntut perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini membayar ganti rugi sebesar Rp490 miliar.


PT Jatim Jaya Perkasa bergerak di perkebunan sawit besar dalam bentuk penanaman modal asing. Perusahaan ini memperoleih Izin Usaha Tetap sejak 29 September 2010, dengan kepemilikan sertifikat Hak Guna Usaha seluas 8.200 hektar untuk jangka waktu 35 tahun.


Editor: Agus Luqman 

  • KLHK
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Karhutla
  • kebakaran hutan dan lahan
  • Riau
  • kerusakan lingkungan
  • Rokan Hilir
  • kebakaran hutan Riau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!