HEADLINE

Kepolisian Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Belasan Miliar dari Malaysia

""Kita masih kembangkan karena mereka akan mengirim ke Pontianak. Mudah-mudahan kita bisa kembangkan pelaku jaringan,”"

Edho Sinaga

Kepolisian Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Belasan Miliar dari Malaysia
Kapolda Kalbar Musyafak menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi, hasil selundupan dari Malaysia. (Foto: KBR/Edho Sinaga)

KBR, Pontianak–  Kepolisian  Kalimantan Barat menangkap pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6,4 kilogram dan 39.730 butir pil ekstatasi jenis happy five. Penangkapan dilakukan   di perbatasan Indonesia – Malaysia Desa Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Senin (27/6/2016).

 

Kapolda Kalbar  Musyafak mengatakan, penangkapan ini berawal dari pengungkapan Polsek Sajingan, Kabupaten Sambas, pada Minggu (27/6/2016) sekira pukul 23.00 WIB bahwa ada mobil yang akan melintas perbatasan Negara dengan membawa Narkoba. Selanjutnya, Senin (27/6/2016) sekira pukul 07.00 WIB   menghentikan kendaraan itu. Dari hasil penggeledahan didapatilah puluhan ribu butir ekstasi dan juga 6,4 kilogram sabu.

 

Kata Musyafak, polisi akan mengembangkan kasus ini, sehingga bisa mengungkap jaringan besar, utamanya jaringan narkoba internasional yang selalu memakai jalur perbatasan antar Negara.

 
“Mudah-mudahan ini bisa dikembangkan barang bukti hasil ungkap dari Polres Sambas gabungan dengan Polda, yang dilakukan di wilayah perbatasan yaitu di Aruk Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas, ini selama puasa hasil ungkap yang besar. Beberapa hari yang lalu juga 17 kilo sudah dirilis oleh Kapolda yang lama, namun ini juga satu keberhasilan. Kita masih kembangkan karena mereka (tersangka) akan mengirim ke Pontianak. Mudah-mudahan kita bisa kembangkan pelaku jaringan,” Kata Musyafak di Mapolda Kalbar, Rabu (29/06/2016).

 

Dari hasil penangkapan ini, Polisi menahan Ruston Nawawi (36)  dan Deni Nurdiansyah (32) yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.   Kedua tersangka yang ditahan , merupakan warga Pontiana. Tersangka Ruston sebagai sopir yang membawa barang bukti narkoba dari wilayah Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan Aruk, dan Deni bertugas mengawal saja. Kedua tersangka ini, diberikan upah sebesar Rp. 20 juta untuk memasukkan kedua jenis narkoba itu ke Pontianak.

 

Kata dia, penyelundupan ini sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh kedua tersangka atas perintah orang yang berada di Malaysia, yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan Kepolisian.

 

Kata Musyafak, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

 
Editor: Rony Sitanggang

  • sabu-sabu
  • pil ekstasi
  • Kapolda Kalbar Musyafak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!