KBR, Jakarta- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak mempermasalahkan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri.
Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan dan mendukung hukuman kebiri.
"Ketika seseorang divonis melakukan kejahatan seksual terhadap anak terus diberi hukuman tambahan berupa kebiri. Siapapun yang melakukan itu, dokter misalnya, tidak bisa disalahkan. Karena ini perintah Undang-undang," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (10/6/2016).
Prasetyo mengatakan, sikap IDI tidak mewakili seluruh dokter yang ada di Indonesia.
Menurut Prasetyo, Menteri Kesehatan sudah setuju serta memahami pentingnya hukuman kebiri harus dilakukan.
Hukuman tambahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan anak juga sudah berpihak pada kepentingan korban.
"Saya pikir tidak semua dokter mengelak," kata Prasetyo.
Dalam Perppu tersebut, selain tercantum hukuman tambahan berupa kebiri kimia, terdapat hukuman pengungkapan identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi elektronik terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
(Baca: Ini Alasan Ikatan Dokter Tolak Jadi Pelaksana Hukuman Kebiri )
Lembaga Institut Reformasi Keadilan Pidana ICJR menilai sikap penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor hukuman kebiri bagi pemerkosa anak membuat hukuman itu sulit untuk dilaksanakan.
(Baca: IDI Tolak Jadi Eksekutor, Hukuman Kebiri Sulit Dilaksanakan )
Editor: Agus Luqman
IDI Tolak Kebiri, Jaksa Agung: Ini Perintah Undang-undang!
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, sikap IDI tidak mewakili seluruh dokter yang ada di Indonesia.

Ilustrasi suntikan kebiri. (Foto: Flickr/Creative Commons)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 20
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Most Popular / Trending