BERITA

ICW: UU Pilkada Tak Cegah Politik Uang

ICW: UU Pilkada Tak Cegah Politik Uang

KBR, Jakarta - LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut UU Pilkada tidak belajar dari praktik politik uang pada pemilihan kepala daerah 2015. Aktivis ICW, Alma Syafrina mengatakan, UU Pilkada yang baru disahkan tidak mengatur secara jelas soal permintaan mahar. 

Padahal, kata dia, permintaan mahar kerap terjadi di setiap pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Revisi undang-undang Pilkada yang saat ini sudah disahkan tidak didasari oleh persoalan-persoalan atau polemik yang terjadi di Pilkada 2015. Memang sebenarnya ini sudah diatur, tetapi pertanyaannya adalah bagaimana apabila proses memberi dan menerima mahar politik itu tidak terjadi tetapi proses memintanya sudah terjadi, nah ini yang dijawab oleh revisi UU Pilkada yang baru," ujarnya.

Alma menambahkan UU Pilkada juga tidak mengatur batasan sumbangan dari pihak ketiga. "Pihak ketiga tidak mungkin nyumbang besar tidak disertai deal-deal politik. Pasti ada. Nah larangan dan sanksi mahar politik yang berlaku saat ini akan terus menjadi pasal kosong yang saya rasa akan sangat sulit diterapkan dan akan sangat sulit menjerat para pelanggar-pelanggar pasal tersebut," kata dia. 

UU Pilkada juga tidak secara jelas melarang tersangka korupsi ikut pilkada. Ia khawatir kepala daerah terpilih yang terlibat kasus korupsi nantinya dapat menjadi penghambat kemajuan daerah tersebut. 

"Pelaksanaan pilkada bagi kami bukan suatu momentum yang main-main tetapi untuk perbaikan pemerintahan daerah kedepannya. Bagaimana daerah akan menjadi maju atau lebih baik dari sebelumnya apabila calon kepala daerahnya sudah memiliki kasus atau dalam tanda kutip bermasalah," pungkasnya.

Editor: Sasmito

  • UU Pilkada
  • LSM ICW
  • korupsi
  • kepala daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!