HEADLINE

Hukuman Kebiri, IDI: Dokter Pelaksana Bisa Dikeluarkan

"“Kita sampaikan kepada seluruh anggota untuk memahami sumpah dan etik”"

Hukuman Kebiri, IDI: Dokter Pelaksana Bisa Dikeluarkan
Ilustrasi (sumber: KPAI)

KBR, Jakarta- Dokter yang kedapatan jadi pelaksana kebiri bisa dikeluarkan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).  Alasannya kata Sekjen IDI, Adib Khumaidi, mengatakan dokter yang melaksanakan kebiri telah melanggar kode etik kedokteran.

Adib meminta seluruh anggotanya berkonsultasi kepada IDI jika diminta pemerintah melaksanakan kebiri.

“Kita sampaikan kepada seluruh anggota untuk memahami sumpah dan etik,” ungkapnya kepada KBR, Kamis (9/6/2016) sore.

“Kalau memang ada yang diminta, kami harap anggota kami berkonsultasi kepada kami. Kami mengingatkan juga kepada mereka ada proses kode etik kedokteran terutama terkait kebiri ini."

Adib Khumaidi menambahkan, dokter yang melakukan kebiri bisa dipanggil untuk menghadapi sidang etik. Jika terbukti melanggar etik, dokter itu akan dibina dan bisa dikeluarkan.

“Akan ada proses yang dilakukan oleh organisasi, tapi kami tidak sembarangan kami mengeluarkan anggota,” jelasnya.

Sumpah dokter poin 5 menyebutkan, “Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan dokter saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusian, sekalipun diancam.”


Lobi

DPR meminta Kementerian Kesehatan melobi intensif Ikatan Dokter Indonesia IDI tentang pelaksanaan kebiri dalam Perppu Perlindungan Anak. Wakil Ketua Komisi DPR yang membidangi anak-anak, Deding Ishak mengatakan pemerintah harus bisa menjelaskan dan mendiskusikan soal hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan itu, dengan mempertimbangkan kode etik profesi yang dimiliki seorang dokter.

"Itu dibicarakan pemerintah dan IDI. Tugas Menteri kesehatanlah yang melakukan pendekatan kepada IDI. Mendiskusikan tentang itu. Dari sisi prinsip tentu bisa diikuti yang tepat seperti apa," kata Deding kepada KBR, Kamis (9/6/2016).

Hingga saat ini, kata Deding, DPR belum menerima Perppu Perlindungan Anak dari pemerintah. Meski begitu, dia mengklaim semua fraksi di komisinya sudah setuju.

"DPR saat ini menunggu dari pemerintah soal perppu itu. Peluang jadi UU itu ada, sudah setuju semua fraksi," klaimnya.

Pemerintah juga diminta untuk menyiapkan sejumlah langkah implementasi Perppu tersebut. Terutama kepada penegak hukum atau eksekutor.

"Bagaimana pemahaman dari penegak hukum menerapkan aturan hukum dari perppu tersebut,"tambahnya lagi.

"Menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menjadi UU. Adanya hukuman tambahan seperti kebiri, pemasangan chip harus dipahami penegak hukum. Makanya kita minta sosialisasi. Seperti polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, dan hakim agung sampai hakim daerah. Harus paham sehingga tuntutannya betul."

Perppu Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri diteken Presiden Mei lalu, meski diprotes sejumlah kelompok HAM dan perlindungan anak. Perppu itu mengatur kebiri diberikan kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Selain kebiri, pelaku juga akan dipasang chip deteksi dan dipublikasikan identitasnya. Pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pemerintah untuk merinci mekanisme aturan tersebut. 

Editor: Rony Sitanggang

 

  • perppu kebiri
  • Sekjen IDI
  • Adib Khumaidi
  • Wakil Ketua Komisi DPR yang membidangi anak-anak
  • Deding Ishak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!