HEADLINE

300 Mobil Lolos Transportasi Online

300 Mobil Lolos Transportasi Online

KBR, Jakarta- Sekira 300 lebih mobil lolos uji untuk digunakan sebagai transportasi berbasis aplikasi daring. Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dari ribuan mobil yang digunakan untuk transportasi berbasis aplikasi, hanya sekitar 400 yang ikut uji KIR dan yang lolos uji KIR sekitar 300 lebih. 

Jonan mengancam, akan mengandangkan kendaraan yang beroperasi tanpa mengikuti aturan.

"Pertama yang sudah memenuhi persyaratan itu silakan jalan kalau untuk Grab Taxi, Uber dan sebagainya. Itukan badan hukumnya ada koperasi, PT. Kalau yang belum silakan urus izin. Silakan melengkapi dan urus izin yang harus dipenuhi. Apa yang harus dipenuhi? Pertama, pengemudinya kalau kendaraan sedan harus menggunakan SIM A Umum, ini tidak bisa ditawar, kalau tidak ada yang pakai SIM C. Kedua, kendaraannya harus tetap di KIR," jelas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Rabu (1/6)

Terkait transportasi berbasis aplikasi online untuk roda dua, Kementerian Perhubungan menklaim belum menyelesaikan pembahasannya dengan Polri dan instansi lainnya terkait masalah itu. Kata  Jonan,dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak boleh digunakan sebagai transportasi umum karena rawan kecelakaan.

"Waktu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibuat kenapa tidak mengakomodasi kendaraan roda dua sebagai angkutan umum. Kecelakaan lalu lintas setiap tahun memakan korban meninggal dunia berapa. Yang melibatkan kendaraan roda dua berapa. Kalau itu 80% lebih, itu makanya pertimbangan DPR dan pemerintah tidak memasukkan kendaraan roda sebagai angkutan umum. Masih dibahas," ujarnya. 

Penindakan

Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menindak kendaraan angkutan berbasis aplikasi online yang tidak memiliki KIR. Selain itu, Kepolisian juga menindak pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang tidak memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan peruntukan angkutan umum dan sewa. Menurut Kepala Korlantas Polri Agung Budi Marwoto, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam melakukan penindakan.

Kata dia, penindakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Batas waktunya 31 Mei 2017, itu dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan kebijakan. Karena dari sekian ribu yang baru ikut uji KIR 300 sekian. Maka diperoleh kebijakan, satu tahun ke depan sudah selesai. Jangan jalan dulu, nanti ditindak, kalau tidak punya KIR nanti dikandangin," jelas Kepala Korlantas Polri Agung Budi Marwoto di Jakarta, Rabu (1/6).

Kepala Korlantas Polri Agung Budi Marwoto  menambahkan, Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberikan batas waktu pengurusan KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya yang digunakan dalam transportasi berbasis aplikasi online.

"Tidak hanya transportasi sewa dan angkutan berbasis online. Kopaja, Metro Mini dan angkutan lain juga akan ditindak. Kita akan koordinasi waktunya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah memberikan ruang bagi transportasi berbasis aplikasi online untuk beroperasi. Namun, Pemerintah mensyaratkan adanya kelengkapan kendaraan operasional seperti pengujian KIR dan SIM khusus angkutan bagi pengemudinya. Tak hanya itu, transportasi berbasis aplikasi online juga diwajibkan berbadan hukum seperti Koperasi dan Perseroan Terbatas.

Blokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam akan memblokir aplikasi transportasi online apabila kedapatan melanggar aturan terkait aturan transportasi.  Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemblokiran apabila ada armada tranportasi berbasis online melakukan pelanggaran berupa tidak ada KIR dan tidak ada lisensi atau SIM untuk pengemudinya.

"Kalau misalkan ada satu angkutan yang tidak ber-KIR dan itu tertangkap atau ditangkap oleh Dinas Perhubungan atau Kepolisian. Tentu bisa ditelusuri siapa penyelenggara aplikasi onlinenya. Tentu ada mekanisme berapa kali peringatan dan lain sebagainya. Kalau sampai itu dicabut karena melanggar aturan yang ada di Indonesia, itu akan diblok aplikasinya. Jelas, kita memberikan ruang kepada aplikasi ini, tetapi juga disiplin dan sanksi juga harus ditegakkan kalau melanggar," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, di Jakarta, Rabu (1/6).

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menambahkan, hingga kini sudah terdata transportasi berbasis aplikasi online yang memiliki badan hukum seperti Koperasi dan Perusahaan Terbatas atau PT. Pendataan itu untuk memudahkan tanggung jawab dan pengurusan izin berupa KIR dan SIM.

"Kalau atas nama perusahaan atau PT harus atas nama perusahaan atau PT. Kalau atas nama Koperasi itu harus atas nama Koperasi," katanya.


Editor: Rony Sitanggang

  • taksi online
  • Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
  • Menteri Informasi dan Komunikasi Rudiantara
  • Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia Agung Budi
  • angkutan umum berbasis aplikasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!