HEADLINE
Walkot Banda Aceh: Aturan Jam Malam Bagi Perempuan Sesuai UU
"Dalihnya ada UU Ketenagakerjaan yang mengatur soal perlindungan bagi pekerja perempuan"
Bambang Hari
KBR,
Jakarta- Walikota Banda Aceh Illiza Saadudding Djamal mengklaim aturan
jam malam bagi perempuan telah sesuai dengan Undang-undang
Ketenagakerjaan. Sehingga ia menilai, peraturan tersebut tidak perlu dikhawatirkan, apalagi sampai menghujat melalui media sosial. Menurutnya,
dalam Undang-undang Ketenagakerjaan disebutkan, perlindungan bagi
pekerja perempuan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan, semisal pelecehan seksual terhadap kaum hawa di sana.
"Dalam
Undang-undang Ketenagakerjaan, yang dilindungi memang perempuan. Karena
mau ngapain lagi kalau sudah lewat tengah malam? Tengah malam itu kan
waktu untuk beristirahat. Laki-laki juga sebaiknya begitu. Tapi yang
dikhawatirkan adanya tindakan pelecehan terhadap pekerja perempuan. Jadi
itu secara nasional hal itu memang sudah diatur," katanya saat
diwawancara KBR, Minggu (7/6).
Sebelumnya, Walikota Banda Aceh Illiza
Saaduddin Djamal memberlakukan jam malam bagi perempuan di sana. Dalam
instruksinya, jam malam mengatur perempuan tidak boleh keluar berduaan
dengan lelaki bukan muhrim di atas pukul 21.00 WIB. Saat itu ia
menyebut, aturan ini merupakan instruksi Gubernur Aceh dan
disosialisasikan kepada setiap bupati/wali kota se-Provinsi Aceh.
Artinya, jam malam bagi perempuan ini bukan hanya berlaku di Banda Aceh,
tapi di seluruh Provinsi Aceh.
Pemerintah kota menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengevaluasinya. Akhirnya disimpulkan hingga pukul 23.00 WIB. Aturan itu mendapat penolakan dari pengguna media jejaring sosial twitter. Tagar #bandaacehmasukakal dijadikan wadah bagi para netizen untuk menanggapi aturan tersebut.
Editor: Dimas Rizky
- aturan
- peraturan daerah
- Aceh
- diskriminasi
- berita
- Toleransi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!