HEADLINE

Setelah 79 Pertanyaan, Pemeriksaan Perdana Dahlan Usai

"Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra sebut pemeriksaan Dahlan sudah cukup dan akan evaluasi pemeriksaan"

Stefano

Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Pemeriksaan perdana terhadap tersangka mantan Dirut PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Ishkan terkait kasus korupsi proyek 21 Gardu Listrik telah selesai dilakukan pada hari ini. Dahlan yang didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya diajukan sebanyak 79 pertanyaan. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 9 pagi hingga 6 malam, atau memakan waktu 9 jam. 

Yusril mengatakan penyidik berpendapat pemeriksaan sudah cukup dan akan mengevaluasi pemeriksaan. Kemudian Yusril mengatakan pihaknya akan selalu siap jika Dahlan dipanggil kembali. 

"Pertanyaan-pertanyaan masih terkait masalah proyek yang diusulkan untuk multiyears. Tidak multiyears maka tidak bisa dilaksanakan dalam pengadaan tanah. Persetujuan tanah itu setelah dahlan tidak menjabat,"jelas Yusril kepada pers usai pemeriksaan Dahlan Ishkan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). 

Yusril menegaskan usulan pengadaan tanah secara berjangka atau multiyears oleh Dahlan kepada SDM dikarenakan pengadaan tanah yang sulit. Usulan ini ini kemudian diteruskan Kementerian ESDM ke Kementerian Keuangan untuk masalah anggaran. Yusril menambahkan putusan dari Kemenkeu untuk mengiyakan anggaran proyek baru diberikan ke PLN setelah Dahlan sudah diangkat menjadi Menteri BUMN, pada 20 Oktober 2011. 

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan materi-materi dalam penyidikan tadi akan dibawa ke persidangan. Dimana, kata dia, akan digunakan sebagai strategi bagi penyidik dalam memproses kasus ini. 

Waluyo mengatakan akan mengevaluasi hasil dari pemeriksaan untuk menjadi dasar apakah Dahlan akan kembali diperiksa di waktu yang akan datang. Waluyo menegaskan hingga saat ini Kejati belum akan menahan Dahlan lantaran belum ada permohonan penahanan dari penyidik. 

Selain itu, Waluyo mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil seorang saksi Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, berinisial AP. 

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/ Jasa.

Pasal 5 peraturan itu menyatakan, KPA wajib mengeluarkan surat tanggung jawab dan pernyataan bahwa pengadaan/pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan. Setelah ada surat itu, Menteri Keuangan menyetujui sistem penganggaran proyek.

Menurut Kejaksaan, pembebasan lahannya banyak yang belum tuntas. Namun, ada surat dari KPA yang menyatakan bahwa lahan sudah siap sehingga Kementerian Keuangan setuju. Terkait sistem pembayaran, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, pembayaran dilakukan sesuai dengan perkembangan proyek.  

Editor: Malika

  • dahlan iskan
  • 21 gardu listrik
  • korupsi dahlan iskan
  • yusril ihza mahendra

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!