HEADLINE

Semua Gugatan Ditolak, Hakim Menangkan Polri Dalam Praperadilan Novel

Stefanno Reinard

Semua Gugatan Ditolak, Hakim Menangkan Polri Dalam Praperadilan Novel
Kuasa hukum Novel Baswedan Bahrain (kiri) dan Julius Ibrani (kanan) mengikuti sidang dengan agenda putusan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6). Hakim tunggal

KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan pertama Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri pada 1 Mei lalu. Hakim yang diketuai oleh Zuhairi memutuskan hal tersebut setelah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh tim hukum Novel.

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan Novel Baswedan untuk seluruhnya. Kedua menyatakan sahnya penangkapan yang dilakukan oleh Polri, Ketiga menyatakan sah penahanan yang dilakukan Polri," kata Zuhairi di PN Jaksel, Selasa (9/6).

Hakim Tunggal Zuhairi menilai penangkapan dan penahanan Novel sudah sah dan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Termasuk menganggap peristiwa penyidik naik ke kamar tidur Novel sebagai hal yang wajar untuk menghindari kaburnya Novel.


Novel Baswedan diperkarakan dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Meski bukan ia yang menembak, polisi menjeratnya karena ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Bengkulu saat itu.

Terkait hal itu, Novel mengajukan lima dasar gugatan terhadap Polri yaitu surat penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai, surat perintah adalah penyidikan bukan penangkapan, pernyataan kebohongan dari Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta, perbedaan perintah Presiden dan Kapolri dengan aksi penyidik mengenai tidak adanya penahanan, dan surat perintah penangkapan dianggap telah kadaluarsa.

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • KPK
  • praperadilan
  • kepolisian
  • Novel Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!