HEADLINE
Semua Gugatan Ditolak, Hakim Menangkan Polri Dalam Praperadilan Novel
Stefanno Reinard
KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk
menolak gugatan praperadilan pertama Novel Baswedan terkait penangkapan
dan penahanan yang dilakukan Polri pada 1 Mei lalu. Hakim yang diketuai
oleh Zuhairi memutuskan hal tersebut setelah menolak seluruh gugatan
yang diajukan oleh tim hukum Novel.
"Menyatakan
menolak permohonan praperadilan Novel Baswedan untuk seluruhnya. Kedua
menyatakan sahnya penangkapan yang dilakukan oleh Polri, Ketiga
menyatakan sah penahanan yang dilakukan Polri," kata Zuhairi di PN
Jaksel, Selasa (9/6).
Hakim Tunggal Zuhairi menilai
penangkapan dan penahanan Novel sudah sah dan sesuai dengan peraturan
dan perundangan yang berlaku. Termasuk menganggap peristiwa penyidik
naik ke kamar tidur Novel sebagai hal yang wajar untuk menghindari
kaburnya Novel.
Novel Baswedan diperkarakan dalam kasus penembakan tersangka pencurian
sarang burung walet pada 2004. Meski bukan ia yang menembak, polisi
menjeratnya karena ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kepolisian
Resor Kota Bengkulu saat itu.
Terkait hal itu, Novel mengajukan lima
dasar gugatan terhadap Polri yaitu surat penangkapan dan penahanan yang
tidak sesuai, surat perintah adalah penyidikan bukan penangkapan,
pernyataan kebohongan dari Polri kepada publik yang menutup-nutupi
fakta, perbedaan perintah Presiden dan Kapolri dengan aksi penyidik
mengenai tidak adanya penahanan, dan surat perintah penangkapan dianggap
telah kadaluarsa.
Editor: Dimas Rizky
- hukum
- KPK
- praperadilan
- kepolisian
- Novel Baswedan
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!