HEADLINE

Polhut Tangkap Satu Lagi Pembakar Orangutan

"Tersangka bernama Mulya, warga Desa Semantun, dilakukan semalam. Mulya ditangkap atas petunjuk dua tersangka Dadun dan Lutfi."

Polhut Tangkap Satu Lagi Pembakar Orangutan
Pelestarian orangutan. ANTARA FOTO

KBR, Pangkalan Bun - Tim gabungan dari Polres Kotawingin Barat dan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah menangkap satu lagi tersangka pembunuhan orangutan. Tersangka bernama Mulya, warga Desa Semantun, ditangkap semalam. Mulya ditangkap atas petunjuk dua tersangka Dadun dan Lutfi.

Desa Semantun terletak di perbatasan Kabupaten Lamandau dan Sukamara yang merupakan dua kabupaten penekaran dari Kobar. Hingga saat ini, tim belum berhasil menemukan tulang belulang primata yang diduga sebagai orangutan tersebut.


Sementara itu, Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Kalimantan Tengah, Hartono mengatakan, pihaknya akan mengirimkan tim untuk uji forensik ke lokasi kejadian.


"Sekarang sudah ada titik terang, kemungkinan kita akan olah TKP di tempat kejadian, untuk mengumpulkan barang bukti yang mungkin masih tersisa, kami juga belum berani mengeluarkan statement bahwa itu orangutan, lihat saja hasil uji forensik uji DNA, makanya kita akan ke TKP mencari sisa-sisa barang bukti yang ada untuk melakukan uji forensik," kata dia.


Hartono menjelaskan uji foresik dan uji DNA tersebut untuk memastikan primata yang dibunuh para tersangka benar orangutan. 

Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • pembunuhan orang utan
  • Kotawaringin Barat
  • Desa Semantun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!