KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan, keabsahan perkawinan tetap berdasarkan hukum agama. Hal ini diputuskan dalam sidang uji materi yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/06/2015) siang.
Pasal 2 UU tersebut sebelumnya digugat oleh lima pemuda alumni FH UI. Penggugat menyatakan, pasal tersebut membuat status pernikahan beda agama jadi tidak jelas.
Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saat membacakan putusan, mengatakan pokok permohonan tidak beralasan hukum.
"Amar putusan. Mengadili. Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, penggugat Damian Agata Yuvens, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK tersebut untuk dicari celah hukumnya.
Namun, langkah selanjutnya akan sangat bergantung diskusi sesama penggugat. Total ada 4 penggugat termasuk Damian.
""Kalau misalnya ada langkah hukum yang bisa kita ambil, ya mungkin kita akan ke arah sana," pungkasnya," ujar Damian kepada
KBR.
Di Indonesia, pernikahan beda agama berstatus legal dan diperbolehkan
UU. Masalah muncul ketika suami-isteri beda agama hendak mencatatkan
pernikahannya ke cacatan sipil. Di sana, petugas biasanya mempersulit
karena merujuk pada Pasal 2 UU Perkawinan ini.
Editor : Rio Tuasikal