HEADLINE

MK Tolak Uji Materi soal Batas Usia Perkawinan Anak

"Batas usia pernikahan tetap 16 tahun untuk perempuan. "

Rio Tuasikal

Buku nikah (ilustrasi: Getty Images)
Buku nikah (ilustrasi: Getty Images)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi tentang batas usia perkawinan anak, hari ini. Pasal yang diujimaterikan adalah pasal 22 UU Perkawinan. Dengan keputusan ini artinya batas usia pernikahan anak perempuan tetap 16 tahun.

Pasal ini digugat sejak tahun lalu oleh sejumlah kelompok masyarakat. Kelompok ini berargumen, usia 16 tahun bagi perempuan terlalu muda dan menyebabkan banyak masalah kesehatan dan kekerasan seksual.

Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan, mengatakan pokok permohonan tidak beralasan hukum.

"Amar putusan. Mengadili. Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Meski begitu, Hakim Konstitusi Maria Farida mengeluarkan dissenting opinion. Dia mengatakan  usia 16 tahun masih belum matang dan menyebabkan banyak masalah. Di antaranya perempuan yang kawin rentan terkena penyakit kanker serviks dan HIV/AIDS. Karena itu, kata Maria, seharusnya MK mengabulkan permohonan tersebut. 

Desak revisi 

Sementara itu Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mendesak pemerintah merevisi batas usia kawin dalam UU Perkawinan.

Hal ini disampaikan usai Mahkamah Konstitusi menolak menaikkan batas usia kawin perempuan dari 16 ke 18 tahun.

Aktivis PKBI, Frenia Nababan, mengatakan akan langsung berkoordinasi dengan lembaga penggugat lain dan pemohon uji materi. Selanjutnya mereka akan mendorong pemerintah merevisi UU Perkawinan.

"Kami berharap, cepat-vepatlah pemerintah dan DPR membuat keputusan yang memberi kepastian tak boleh ada lagi perkawinan anak di Indonesia," ujar Frenia usai sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/6/2015) siang.

"Karena seperti yang dibilang saksi ahli, ini logikanya sama saja negara melegalkan pedofilia," ungkapnya.

Aktivis PKBI, Frenia Nababan, menambahkan, dengan ditolaknya uji materi ini, maka perkawinan anak di Indonesia akan semakin marak. Kata dia, perkawinan anak berujung banyak masalah seperti bayi kurang gizi, ibu pendarahan, kanker serviks, HIV/AIDS, dan kekerasan seksual.

Batas usia kawin di UU Perkawinan digugat oleh PKBI, Aliansi Remaja Independen, dan Kalyanamitra. Mereka meminta batas usia untuk perempuan 16 tahun dinaikkan jadi 18 tahun.  

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • UU Perkawinan
  • uji materi
  • uji materi UU Perkawinan
  • batas usia perkawinan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!