KBR, Jakarta - Pasca pencabutan gugatan praperadilan Bambang Widjojanto
(BW), Kuasa Hukum BW terus mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membuat
Peraturan MA (Perma) agar ditindaklanjuti dengan membuat standar dan
hukum acara praperadilan.
Menurut Juru Bicara Kuasa Hukum (BW), Abdul Fickar Hajar, pihaknya akan tetap menyerahkan kajian putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap janggal. Kata Abdul, kajian tersebut sedang dipersiapkan dan akan segera diserahkan dalam waktu dekat.
"Mencabut
praperadilan itu sama dengan memilih takdir yang baik. Kalau kita tahu
jalan kesitu merugikan kita, kan ada jalan lain. MA itu harus
menyadarkan dirinya, dia itu kekuasaan kehakiman tertinggi yang ada di
Indonesia kecuali MK. Mestinya hukum dibawah. Ini yang gak ada
kesadaran ini, mau menolak atau tidak, kami akan tetap buat kajian itu", jelas Abdul
Fickar, Selasa (16/6/2015)
Sebelumnya,
Tim Hukum Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan yang semula
dijadwalkan berlangsung kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan. Pencabutan gugatan itu sebagai bentuk protes terhadap sistem
peradilan setelah PN Jakarta Selatan memutus beberapa perkara gugatan
praperadilan.
Tim kuasa hukum Bambang Widjojanto menilai pertimbangan
hakim berbeda-beda dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain
itu, pada beberapa persidangan praperadilan, hakim dinilai justru
memeriksa hal-hal yang seharusnya dibahas dalam sidang pokok perkara.
Editor: Malika