HEADLINE

KPK Siap Terbitkan Sprindik Baru untuk Ilham Arief Sirajuddin

"Selain penerbitan sprindik baru, KPK juga memiliki opsi lain."

Yudi Rachman

Pelaksana Tugas KPK Johan Budi. Foto: Antara
Pelaksana Tugas KPK Johan Budi. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menerbitkan sprindik baru untuk bekas Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan opsi penerbitan sprindik itu sebagai perlawanan terkait keputusan pra peradilan yang dimenangkan Ilham. Kata Johan, selain penerbitan sprindik baru, KPK juga memiliki opsi untuk menempuh upaya banding karena KPK tidak dapat menghentikan proses penyidikan sesuai dengan UU KPK.

"Kemarin begini, saya ditanya, salah satu opsi yang sedang kami pikirkan adalah penerbitan sprindik baru terkait dengan kasus Ilham Arief. Karena dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, itu dimungkin untuk menerbitkan sprindik baru. Itu adalah keputusan MK tentang perluasan objek pra peradilan," jelas Pelaksana Tugas KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada KBR, Selasa (2/6/2015).


Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP menambahkan, dalam mengeluarkan sprindik baru, KPK juga berpatokan pada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 soal lembaga hukum yang bisa mengeluarkan sprindik baru setelah kalah dalam pra peradilan.

Editor: Malika

  • KPK
  • Sprindik
  • Ilham Arief Sirajuddin
  • johan budi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!