BERITA

KKP dan OJK Segera Fasilitasi Kapal yang Tinggalkan Cantrang

KKP dan OJK Segera Fasilitasi Kapal yang Tinggalkan Cantrang

KBR, Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam waktu dekat membuka pendaftaran bagi kapal-kapal yang selama ini menggunakan alat tangkap cantrang untuk beralih ke alat yang ramah lingkungan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pengalihan alat tangkap ini bakal difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengingat program ini akan dibiayai oleh perbankan.

“Kalau soal Cantrang kan sudah kita selesaikan satu per satu. Ini kan kita besok akan ada konferensi pers dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi yang mau alih, OJK akan fasilitasi. Kita akan kasi WPP. Kalau tidak mau ya terserah," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di DPR (15/6/2015).

Sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 melarang penggunaan alat tangkap cantrang untuk menangkap ikan. Anggota Komisi B DPRD Jateng Riyono sebelumnya berencana menggugat Peraturan Menteri tersebut setelah DPRD Jateng, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, serta perwakilan para nelayan melakukan uji petik tahap pertama. Hasil uji petik menyebut penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.  

Editor: Malika

  • Cantrang
  • OJK
  • KKP
  • Kapal
  • alat tangkap
  • fasilitas
  • ramah lingkungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!