HEADLINE

Kepolisian Masih Selidiki Motif Pembunuhan Engeline

"Pengacara yakin, penetapan Margreit sebagai tersangka karena tekanan publik."

Foto: Antara
Foto: Antara

KBR, Bali – Kepolisian Bali sampai saat ini masih menyelidiki motif M membunuh Engeline. Juru Bicara Polda Bali Hery Wiyanto mengatakan, saat ini M terus diperiksa untuk mengetahui motif pembunuhan.

“Untuk proses maupun motif, masih kita telusuri. Kita masih mendalami kasus ini,” kata Hery hari ini (29/6/2015).

Margreit rencananya akan dikenakan pasal 340 dan 338 junto 56 serta pasal tentang penelantaran anak.

Sebelumnya Siti Sapurah dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar mengatakan, dalam surat akte pengangkatan anak tertera keterangan bahwa Engeline akan mendapatkan hak waris dari bapak angkatnya yang seorang warga negara Amerika Serikat. Berdasarkan keterangan tersangka AG dan beberapa saksi yang pernah tinggal di rumah M, Engeline sering mendapatkan perlakuan kasar dari tersangka M yang memukul dengan bamboo. Kepala dan hidung Engeline dikabarkan pernah berdarah.

Kepolisian sudah menetapkan tersangka M sebagai pelaku pembunuhan sementara tersangka AG ikut membantu melakukan pembunuhan.

Tekanan publik

Sementara itu pengacara tersangka M meyakini kalau penetapan kliennya sebagai tersangka adalah karena tekanan dari publik.

Hotma Sitompul dari tim penasehat hukum tersangka M mengaku tidak kaget begitu tahu kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa tidak kaget, karena Kapolda sudah mengatakan berulang kali kalau akan ada tersangka baru. Padahal hasil laboratorium beum ada, inafis belum ada. Kapolda yang terhormat itu bicara akan ada tersangka baru. Saya menilai Kapolda menetapkan tersangka itu karena tekanan publik,” jelas Hotma.

Hari ini kuasa hukum tersangka akan melihat surat penetapan kliennya sebagai tersangka terlebih dahulu. Setelah itu baru akan memikirkan langkah selanjutnya, seperti gugatan pra peradilan.

Engeline ditemukan tewas terkubur dibelakang rumah orang tua angkatnya pada 10 Juni lalu setelah sebelumnya dinyatakan hilang. Ibu angkatnya, M, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhnya pada Minggu (28/6/2015) malam.

Editor: Citra Dyah Prastuti  

  • kasus angeline
  • penuntasan kasus pembunuhan angeline

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!