HEADLINE

Kejaksaan Agung Proses Permintaan Surat Cegah Dahlan Iskan

Dahlan Iskan. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung masih memproses surat permintaan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk mencegah tersangka korupsi Gardu Induk PLN Dahlan Iskan bepergian ke luar negeri. 

Juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan proses permohonan cegah di Kejaksaan Agung tidak memerlukan waktu lama dan setelah itu akan segera diproses di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Jumat Sore, permintaan cekal kami terima. Artinya diterima direktorat cekal di Kejaksaan Agung untuk diproses, sekarang sedang diproses. Ada permintaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk permohonan cegah terhadap Dahlan Iskan," kata Juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana kepada KBR, Sabtu (6/6). 

Sari Kejaksaan Agung, surat nanti langsung diproses di Ditjen Imigrasi.

Prosesnya berapa lama? "Segera itu, mereka punya SOP yang sudah baku, bisa diajukan hari ini, hari ini bisa keluar," jelas Tony.

Juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana menambahkan, Kejaksaan Agung tidak terlibat dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Gardu Induk PLN. Proses penyelidikan dan penyidikan berada dalam kewenangan Kejaksaan Tinggi Jakarta. Namun, apabila ada permintaan untuk melakukan supervisi, maka tim Kejaksaan Agung siap membantu mendukung penyelesaian kasus tersebut. 

Sejak Jumat (5/6), Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pembangunan Gardu Induk saat menjabat sebagai Direktur PLN. 

Editor: Agus Luqman 

  • korupsi dahlan iskan
  • cegah dahlan iskan ke luar negeri
  • penanganan korupsi pembangunan gardu induk PLN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!