HEADLINE

Kasus Gardu Listrik, Yusril: Usulan Dahlan Karena Arahan Kementerian ESDM

"Dua usulan Dahlan yaitu Multiyears dan meningkatkan pembayaran 15 jadi 20 persen dilakukan untuk serap anggaran Kementerian ESDM."

Stefanno Reinard

Yusril Ihza Mahendra. foto: Antara
Yusril Ihza Mahendra. foto: Antara

KBR, Jakarta- Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Ishkan, Yusril Ihza Mahendra menyebut usulan Dahlan kepada Kementerian ESDM untuk menjalankan pengadaan tanah secara berjangka atau multiyears, dikarenakan arahan dari Menteri ESDM saat itu. Menurut Yusril, arahan tersebut dilakukan untuk menyerap anggaran Kementerian ESDM.

"Maka itu usulan kedua itu supaya multiyears dan meningkatkan pembayaran 15 jadi 20 persen, diusulkan karena ada arahan dari Kementerian ESDM agar daya serap APBN ditingkatkan. Problemnya di situ. Proyek gardu ini kan sebenarnya proyek apbn," jelas Yusril di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, (16/6).


Yusril menjelaskan usulan itu muncul lantaran pengalaman kesulitan pengadaan tanah. Usulan tersebut disampaikan Dahlan ke Kementerian ESDM pada Bulan Februari 2011. Pada saat itu, Kementerian ESDM masih dipimpin oleh Darwin Zahedy Saleh.


Kemudian, usulan kedua datang dari Dahlan pada bulan Agustus dengan isi data-data untuk memperkuat usulan multi years. Usulan tersebut menurut Yusril karena adanya arahan dari kementerian ESDM kepada PLN untuk meningkatkan penyerapan anggaran. Salah satu usulannya saat itu adalah peningkatan pembayaran uang muka kepada kontraktor.


Selain itu menurut Yusril, pembayaran proyek tidak berlangsung satupun pada saat Dahlan masih menjabat sebagai Dirut PLN. Namun ia mengakui sudah separuh tanah yang sudah dibebaskan pada saat Dahlan masih menjabat. Dimana, kata dia,  sebagian dari 5 gardu dalam proyek tersebut tidak terealisasi karena masalah tanah, sedang sisanya terealisasi dan menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada yang masalah.


Yusril juga mengatakan sebagai seorang Dirut tidak perlu melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang akan dibangun 21 gardu listrik. Menurut Yusril saat itu Dahlan menyerahkan proses pengecekkan kepada pejabat di bawahnya atau Pejabat Pembuat Komitmen atau P2K.


"Jadi sebagai seorang top management di PLN tentu tidak bisa memeriksa ke lapangan tanah itu ada atau tidak. Jadi kalau laporan sudah di tanda tangan oleh pejabat yang menandatangi pakta integritas ya dipercaya," jelas Yusril (WEB).


Sebelumnya, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/ Jasa.


Pasal 5 peraturan itu menyatakan, KPA wajib mengeluarkan surat tanggung jawab dan pernyataan bahwa pengadaan/pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan. Setelah ada surat itu, Menteri Keuangan menyetujui sistem penganggaran proyek.


Menurut Kejaksaan, pembebasan lahannya banyak yang belum tuntas. Namun, ada surat dari KPA yang menyatakan bahwa lahan sudah siap sehingga Kementerian Keuangan setuju. Terkait sistem pembayaran, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, pembayaran dilakukan sesuai dengan perkembangan proyek.

Editor: Dimas Rizky

  • multiyears
  • dahlan iskan
  • gardu 21

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!