HEADLINE

Inilah Alasan MA Cabut Hak Politik Anas Urbaningrum

"Mahkamah Agung menyatakan Anas Urbaningrum pantas dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik"

Khusnul Khotimah

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Foto: Antara
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Mahkamah Agung menyatakan Anas Urbaningrum pantas dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik. Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, menurut ketua majelis hakim, Anas Urbaningrum  dalam melakukan korupsi, berlatar belakang politis.

“Hari ini Mahkamah Agung RI mengumumkan putusan perkara atas nama terdakwa Anas Urbaningrum. Terhadap permohonan kasasi tersebut MA menolak kasasi Anas dan mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi penuntut umum KPK, “kata Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi dalam konferensi pers.

Dalam putusannya, Hakim Majelis Mahkamah Agung menyatakan Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang. Karena itulah MA menjatuhkan kurungan penjara 14 tahun.

Selain itu, Anas juga dijatuhkan pidana denda sesar Rp. 5 miliar Rupiah subsider 1 tahun 4 bulan. Anas juga harus membayar uang pengganti Rp. 57 miliar dan dalam bentuk dolar sekira 5 juta dolar. Jika belum membayar uang pengganti dalam waktu sebulan maka harta benda disita untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak cukup membayar maka dipidana lagi sebanyak 4 tahun. Salin itu, hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut. 

Editor: Dimas Rizky

  • anas urbaningrum
  • cabut hak dipilih anas urbaningrum
  • putusan perkara anas urbaningrum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!