HEADLINE

Imigrasi Belum Terima Pencekalan Dahlan Iskan

"Tanpa dasar hukum, Imigrasi belum keluarkan pencekalan Dahlan Iskan"

Yudi Rachman

Imigrasi Belum Terima Pencekalan Dahlan Iskan
Bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi belum menerima surat pemintaan pencegahan bepergian keluar negeri untuk bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan. Menurut juru bicara Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yan Welly Wiguna, pihaknya belum memberikan notifikasi pencegahan bepergian ke luar negeri tanpa ada dasar hukum.

"Informasi yang kita dapat sampai jam ini kita belum menerima surat permintaan pencegahan karena kita tidak mungkin melakukan tindakan pencegahan tanpa ada dasar hukumnya, kami belum terima," jelas Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Yan Welly Wiguna kepada KBR, Jumat (5/6).

Sebelumnya, Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pembagunan gardu induk PLN, Kepala Kejaksaaan Tinggi Jakarta Adi Toegarisman mengakui sudah mengirimkan surat pemohonan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka pembangunan gardu induk PLN, Dahlan Iskan. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 orang lainnya dalam proyek negara dengan nilai Rp 1 triliun dan diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • korupsi
  • korupsi PLN
  • gardu induk listrik
  • dahlan iskan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!