HEADLINE
Imigrasi Belum Terima Pencekalan Dahlan Iskan
"Tanpa dasar hukum, Imigrasi belum keluarkan pencekalan Dahlan Iskan"
Yudi Rachman
KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Imigrasi belum menerima surat
pemintaan pencegahan bepergian keluar negeri untuk bekas Menteri BUMN
Dahlan Iskan. Menurut juru bicara Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan
HAM Yan Welly Wiguna, pihaknya belum memberikan notifikasi pencegahan
bepergian ke luar negeri tanpa ada dasar hukum.
"Informasi
yang kita dapat sampai jam ini kita belum menerima surat permintaan
pencegahan karena kita tidak mungkin melakukan tindakan pencegahan tanpa
ada dasar hukumnya, kami belum terima," jelas Juru bicara Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Yan Welly Wiguna kepada
KBR, Jumat (5/6).
Sebelumnya, Setelah ditetapkan tersangka
dalam kasus proyek pembagunan gardu induk PLN, Kepala Kejaksaaan Tinggi
Jakarta Adi Toegarisman mengakui sudah mengirimkan surat pemohonan
pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tersangka pembangunan gardu
induk PLN, Dahlan Iskan. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka bersama 15
orang lainnya dalam proyek negara dengan nilai Rp 1 triliun dan diduga
merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Editor: Dimas Rizky
- hukum
- korupsi
- korupsi PLN
- gardu induk listrik
- dahlan iskan
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!