HEADLINE

Gelar Perkara Jopi Janggal, Tim Kuasa Hukum Ajukan Nota Keberatan

Gelar Perkara Jopi Janggal, Tim Kuasa Hukum Ajukan Nota Keberatan

KBR, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Jopi Peranginangin menemukan kejanggalan dalam reka ulang aktivis Sawit Watch tersebut. Anggota Tim Kuasa Hukum Jopi, Alex Argo Hernowo mengklaim hasil rekonstruksi dan BAP para saksi berbeda.

"Ada perbedaan, BAP saksi pasal yang diancam pasal 170, tetapi reka ulang pasal 351 yang ancamannya cuma tujuh tahun," kata Alex kepada KBR, (12/6/2015).


Saksi menyebut pelaku lebih dari satu orang, namun tersangka mengaku hanya memukuli Jopi sendiri. Alex menyatakan bakal segera melayangkan surat keberatan kepada polisi militer terkait hal tersebut.


"Sama menurut saksi Jopi dikeroyok, pelakunya bukan tunggal. Sementara di reka ulang, pelakunya cuman sendiri datanganya, padahal bertiga. Untuk itu kita akan melakukan keberatan," tambahnya.


Kemarin, reka ulang pembunuhan Jopi Peranginangin digelar Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di Venue Bar and Lounge Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan. Reka ulang dijaga ketat nggota TNI AL bersenjata lengkap.


Reka kejadian itu menghadirkan pembunuh Jopi. Pelaku adalah anggota TNI AL, pria berpostur tegap dengan tinggi sekitar 180 centimeter itu wajahnya ditutup rapat. Pada Sabtu, 23 Mei lalu.


Jopi tewas dengan luka tusukan di bagian punggung tembus ke paru-paru. Sebelum itu, korban sempat cekcok mulut dengan tujuh orang di dalam kafe.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Jopi Peranginangin
  • Anggota Tim Kuasa Hukum Jopi
  • Alex Argo Hernowo
  • Sawit Watch

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!