HEADLINE

Belum Jelas, Yusril Masih Pertanyakan Surat Penyidikan Dahlan Iskan

"Sampai saat ini belum ada keterangan jelas bukti-bukti apa yang digunakan oleh kejaksaan dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka."

Stefano

Pengacara mantan Dirut PLN, Dahlan Ishkan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara
Pengacara mantan Dirut PLN, Dahlan Ishkan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara

KBR, Jakarta – Pengacara mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya masih mendalami bukti-bukti apa saja yang digunakan kejaksaan untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Jika merujuk pada surat perintah penyidikan atau sprindik pada 5 Juni kemarin, kata Yusril, belum ada keterangan jelas bukti apa yang digunakan oleh kejaksaan untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

“Itu kan keterangan saksi yang dikumpulkan dalam konteks oleh penyidik pro justicia jadi pada saat pak dahlan sudah jadi tersangka. Tapi kalau dulu dulu pada saat dilakukan penyelidikan belum penyidikan itu belum bisa dianggap sebagai alat bukti atau pendahuluan. Walaupun dikatakan bahwa ada surat-surat sebagai alat bukti kita ingin lihat surat apa,” jelas Yusril di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Sedangkan terkait larangan ke luar negeri kepada Dahlan, Yusril mengatakan pihaknya sudah mengetahui apa saja pasal-pasal yang dikenakan kepada kliennya. Yaitu, Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Dimana seperti dikutip dari Antara, Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Mirza Iskandar mengatakan pencengahan tersebut berlaku sejak 8 Juni lalu hingga enam bulan ke depan.

Sebelumnya, pada 11 Juni, Yusril meminta salinan sprindik yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan di 21 gardu induk PT. PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sebesar 1 triliun pada tahun 2013. Menurut Yusril, dengan adanya kejelasan dalam surat pemanggilan pihaknya dapat mengetahui apakah penetapan Dahlan sebagai tersangka memiliki landasan hukum yang kuat atau tidak.

Editor: Malika

 

  • yusril ihza mahendra
  • dahlan iskan
  • korupsi gardu pln

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!