HEADLINE

Bareskrim Polri Panggil Paksa Bos PT TPPI Honggo Wendratno

"Bareskrim Polri akan memanggil paksa tersangka kasus korupsi kondensat SKK Migas dan PT TPPI Honggo Wendratno yang berada di Singapura."

Yudi Rachman

Kabareskrim Budi Waseso/ Foto: Antara
Kabareskrim Budi Waseso/ Foto: Antara

KBR, Jakarta - Bareskrim Polri akan memanggil paksa tersangka kasus korupsi kondensat SKK Migas dan PT TPPI Honggo Wendratno yang berada di Singapura. Menurut Kabareskrim Budi Waseso, kepolisian akan mengecek keberadaan dan mengupayakan pemanggilan ketiga untuk tersangka Honggo Wendratno. Kata dia, pemanggilan tersebut terkendala soal tidak adanya perjanjian ekstradisi dan undang-undang perlindungan warga negara Singapura.

"Pasti akan diambil langkah-langkah, lihat saja. Apakah akan dijemput? Kan di Singapura ada undang-undang sendiri untuk warga negara atau masyarakat yang ada di sana itu dilindungi undang-undang. Tidak ada perjanjianjian ekstradisi. Apakah polisi akan mengecek kebenaran tersangka sedang dirawat di Singapura? Yang kita dapat dari pengacaranya demikian, nanti kita akan cek juga," jelas Kabareskrim Budi Waseso, Rabu (3/6/2015).

Kabareskrim Budi Waseso menambahkan, selain Honggo, Bareskrim Polri juga menunggu kepastian beberapa saksi yang berada di luar negeri seperti Sri Mulyani. Kata Budi, proses penyidikan kasus korupsi kerjasama kondensat SKK Migas dan PT TPPI masih membutuhkan beberapa pendalaman termasuk laporan dari PPATK soal ada tidaknya pencucian uang dalam korupsi tersebut.


Editor: Quinawaty Pasaribu

  • Honggo Wendratno
  • SKK Migas
  • Kondensat
  • Korupsi SKK MIgas dan Kondensat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!