BERITA

Polisi Aceh Tangkap Warga Pembuat Video Ajakan 'Terobos' Sekat Mudik

Polisi Aceh Tangkap Warga Pembuat Video Ajakan 'Terobos' Sekat Mudik

KBR, Jakarta - Kepolisian menangkap pria berinisial WHD karena membuat video ajakan mudik meski dilarang pemerintah.

WHD ditangkap di Aceh, Minggu (9/5/2021).

Juru bicara Mabes Polri Rusdi Hartono mengatakan, WHD ditangkap atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau kita lihat dari konten tersebut tentunya ada ujaran-ujaran kebencian yang masuk dalam Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto 45, termasuk di sana ada penghasutan dan sebagainya. Tentunya didalami oleh penyidik. Tidak hanya Undang-Undang ITE, tapi juga ada pelanggaran-pelanggaran di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Rusdi di Mabes Polri, Senin (10/5/2021).

Rusdi Hartono menjelaskan, hingga Senin WHD masih diperiksa di Mapolda Aceh. WHD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan.

Sebelumnya, viral seorang pria menyerukan untuk mudik di tengah kebijakan larangan mudik oleh pemerintah. Dalam video tersebut, dia mengajak masyarakat untuk menerobos pos penyekatan yang dijaga kepolisian.

Editor: Agus Luqman

  • Mudik
  • Lebaran 2021
  • Covid-19
  • pandemi
  • Aceh
  • UU ITE
  • Vaksinasi Covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!