BERITA

Pemerintah Larang Mudik Lokal, Kecuali...

""Kegiatan lain selain nonmudik di dalam satu wilayah kabupaten kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun.""

Yovinka Ayu

Pemerintah Larang Mudik Lokal, Kecuali...
Ruas jalan tol Batang-Semarang sepi terlihat di Jembatan Kalikuto, Batang, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Pemerintah melarang mudik antarprovinsi maupun di wilayah aglomerasi, mulai 6-17 Mei 2021.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan itu sebagai upaya mencegah transmisi virus Corona.

“Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi,” kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (6/5/2021).

Namun demikian, Wiku Adisasmito menyebut kegiatan lain selain mudik di wilayah aglomerasi masih dapat beroperasi.

“Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain nonmudik di dalam satu wilayah kabupaten kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah meniadakan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021. Selain itu, terdapat pula pengetatan perjalanan melalui Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Pengecualian diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu dengan wajib menyertakan syarat-syarat perjalanan.

Editor: Agus Luqman

  • mudik
  • Lebaran 2021
  • COVID-19
  • pandemi
  • Satgas Covid-19
  • aglomerasi
  • vaksinasi
  • PPKM Mikro

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!