BERITA

Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

"Jaksa juga menyebut Rizieq tidak mendukung upaya pencegahan virus Covid-19 lantaran menimbulkan kerumunan orang saat pandemi. "

Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara
Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab di tengah kerumunan warga di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). (Foto: ANTARA/Arief Firmansyah)

KBR, Jakarta - Bekas pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab dituntut hukuman kurungan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan lantaran mengakibatkan adanya kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Jaksa meyakini Rizieq bersalah melanggar pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut dalam persidangan, Senin.

Dalam persidangan, Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan Rizieq. Di antaranya Rizieq pernah dihukum dua kali dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008.

Jaksa juga menyebut Rizieq tidak mendukung upaya pencegahan virus Covid-19 lantaran menimbulkan kerumunan orang saat pandemi. Perbuatan Rizieq dinilai mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.

Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan juga Rizieq disebut tak sopan dan berkelit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

Sementara untuk kasus kerumunan saat perayaan Maulid Nabi SAW dan pernikahan anaknya di Petamburan Jakarta Pusat, 14 November 2020, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dipotong masa tahanan di kepolisian.

Jaksa juga mengajukan tuntutan tambahan, yaitu agar hakim mencabut hak Rizieq memperoleh jabatan di organisasi apapun selama dua tahun.

Kasus lain

Sebelumnya, Mabes Polri juga menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus tes COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Selain Rizieq, menantunya yakni Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Taat juga ditetapkan sebagai tersangka.

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiganya disangka menghalangi penanggulangan wabah (Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular), menyebarkan berita bohong (Pasal 14 dan 15 UU Peraturan Hukum Pidana), dan tidak menuruti perintah petugas (Pasal 216 KUHP).

"Saat ini perkembangannya yaitu tim penyidik sudah melakukan gelar perkara. Dan telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah HRS atau MRS, kemudian MHA yakni menantu dari MRS, dan AT selaku Dirut RS Ummi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/1/2021).

Kasus ini bermula saat Rizieq dirawat di RS Ummi Bogor, pada akhir November tahun lalu. Pihak rumah sakit saat itu dinilai menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk melakukan tes swab PCR ke Rizieq. Rizieq juga menolak dites dan justru meninggalkan rumah sakit.

Selain kasus ini, Rizieq juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Mega Mendung, Bogor, dan Petamburan, Jakarta.

Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • pandemi
  • Rizieq Shihab
  • FPI
  • kekarantinaan
  • vaksinasi
  • PCR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!