HEADLINE

Jokowi: TWK Tak Boleh Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK

"Jokowi menegaskan keputusan pimpinan KPK harus sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019."

Resky Novianto

Jokowi: TWK Tak Boleh Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo di acara Musrenbangnas 2021 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/5/2021). (Foto: ANTARA/BPMI Setpres)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta agar hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang di lembaga antirasuah tersebut.

Jokowi mengatakan, dalam misi pemberantasan korupsi, KPK harus memiliki pegawai terbaik dan berkomitmen tinggi.

Karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ujar Jokowi dalam keterangan resminya di Kanal Youtube Sekretariat Presiden RI, Senin (17/5/2021).

Jokowi mengatakan bila TWK dianggap ada kekurangan, maka semestinya masih ada peluang untuk memperbaiki. Salah satunya, kata dia, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan dan langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organsisasi.

Jokowi juga menegaskan keputusan pimpinan KPK harus sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Isi dari Undang-Undang tersebut, menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya minta kepada para pihak terbaik, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi program 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan kepada 75 pegawai yang tak lolos.

Dalam surat tersebut, 75 pegawai KPK yang tidak lolos dinyatakan akan dinonaktifkan. Puluhan pegawai itu tak lagi bekerja terhitung sejak 7 Mei 2021.

Editor: Agus Luqman

(Catatan dari redaksi: Pada pukul 17.40 WIB, Redaksi meralat judul yang semula tertulis: Jokowi: TKW Tak Boleh Jadi Dasar Pemberhentian Pegawai KPK. Terima kasih atas koreksinya.)

  • Jokowi
  • KPK
  • TKW
  • Alih Status Pegawai KPK
  • Save KPK
  • Korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!