BERITA

Halau Pemudik, Titik Penyekatan Mudik Terbanyak di Jabar

Halau Pemudik, Titik Penyekatan Mudik Terbanyak di Jabar

KBR, Jakarta - Kepolisian menambah jumlah titik penyekatan di sejumlah daerah untuk menghalau pengendara yang berniat mudik pada periode larangan, 6 hingga 17 Mei 2021.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri, Arief Sulistyanto mengatakan, Kepolisian menambah titik penyekatan mudik dari sebelumnya 333 titik menjadi 381 titik.

“Penyekatan di titik yang sudah ditentukan di mana semula ada 333 titik penyekatan, ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan mulai dari Sumatera Selatan sampai Bali. Titik penyekatan yang paling banyak adalah di wilayah Jawa Barat kemudian Jawa Tengah. Kemudian (penyekatan) mulai dari Palembang, Lampung, Banten, Jakarta, sampai ke wilayah Jawa Timur. Mulai besok sudah aktif,” katanya dalam diskusi FMB 9 Kominfo “Jaga Keluarga, Tidak Mudik” yang digelar secara daring, Rabu (5/5/2021).

Arief Sulistyanto mengimbau masyarakat tidak mencoba-coba mencari jalan tikus ketika nekat mudik ke kampung halaman.

“Jangan sampai tikus-tikusan atau kucing-kucingan, karena pasti akan ketemu. Jangan mencari jalan tikus, carilah jalan yang benar. Jalan yang benar itu tetap berada di rumah seperti disarankan Pak Menteri tadi. Sehingga bisa tetap menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga,” ujarnya.

Kepolisian, kata Arief, juga akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang nekat mudik selama pelarangan mudik.

“Apabila ditemukan masyarakat yang tetap nekat mudik, pertama yang akan dilakukan adalah melakukan swab antigen atau menggunakan GeNose. Kalau memang positif (Covid-19) ya dia akan diisolasi. Kalau negatif dia akan dikembalikan (ke kota asal),” tegasnya.

Biro perjalanan atau travel resmi yang mengangkut penumpang, jelas Arief, dapat dikenakan sanksi tilang, penahanan kendaraan, hingga pencabutan izin trayek dari Kementerian Perhubungan.

Selain itu, travel gelap atau mobil pribadi yang mengangkut penumpang dapat dikenakan sanksi tilang, hingga penahanan kendaraan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepolisian, klaim Arief, telah melaksanakan dua operasi sebelum mudik yaitu Operasi Kewilayahan Keselamatan pada 12 hingga 25 April 2021 dan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) sebagai antisipasi arus mudik pada 26 April hingga 5 Mei 2021.

"Selanjutnya, Polri akan melakukan Operasi Ketupat pada masa peniadaan mudik (6 hingga 17 Mei 2021, red) dengan kegiatan penggelaran pasukan, penyekatan titik yang sudah ditentukan, serta penjagaan dan pengaturan," pungkas Arief Sulistyanto.

Kemenhub Siapkan Pengamanan Antisipasi Mudik Aglomerasi

Sementara Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyiapkan pengamanan, mengantisipasi mudik aglomerasi atau wilayah tertentu yang lokasinya berdekatan.

Mudik aglomerasi atau mudik lokal diperbolehkan saat pemberlakuan aturan larangan mudik.

Namun, kata dia, masyarakat di wilayah tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemberlakuan PPKM mikro.

"Kita juga harus mengantisipasi karena memperbolehkan perjalanan aglomerasi, seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Gerbangkertasusila, Jogja Raya, Solo Raya, Makassar Raya, Medan Raya. Tetapi memang harus dilaksanakan dengan PPKM mikro, artinya Pemda melakukan suatu upaya yang detail," ujar Budi Karya.

Ada 8 wilayah aglomerasi yang diizinkan, yakni:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi 

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto dan Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.


Editor: Kurniati Syahdan

  • mudik
  • Mudik 2021
  • larangan mudik
  • Mabes Polri
  • Kemenhub
  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!