HEADLINE

Wiranto: Tak Ada Ruang Bagi Referendum Aceh

Wiranto: Tak Ada Ruang Bagi Referendum Aceh

KBR, Jakarta - Gagasan Referendum Aceh dinilai sebagai sebuah hal yang sudah tidak relevan lagi pada saat ini.

Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan selama ini sudah ada ketetapan MPR dan undang-undang, yang mencabut adanya peluang suatu daerah untuk melakukan referendum.

Bahkan menurut kalangan internasional, kata Wiranto referendum Aceh tidak masuk kualifikasi. Hanya daerah-daerah dekolonisasi yang dapat masuk dalam proses referendum, seperti Timor-Timur.

“Masalah referendum itu sebenarnya dalam khasanah hukum itu udah selesai. Enggak ada hukumnya. Baik Tap MPR maupun undang-undang itu sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan. Tap MPR nomor 8 tahun 1998 sudah mencabut Tap MPR nomor 4 tahun 1993 tentang referendum. Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak ada. Jadi enggak relevan lagi,” ujar Wiranto di kantornya, Jumat (31/05/2019).

Wiranto juga yakin betul Muzakir Manaf tahu bahwa referendum tidak dapat dilakukan. Maka ia hanya menganggap Muzakir hanya melontarkan wacana semata, tetkait isu pemilu tahun ini.

Wiranto juga mengatakan kepolisian akan melakukan proses hukum kepada Muzakir, yang dianggap telah melanggar aturan yang ada. Namun ia masih menunggu Muzakir kembali ke Indonesia.

Ia juga mengamini bahwa dalam isu referendum yang diangkat ada permasalahan pemilu di dalamnya. Pasalnya bukan hanya masalah kekalahan paslon yang diusung, namun juga pada jumlah kursi partai Aceh yang menyusut pada tahun ini. 

Wiranto menjabarkan pada tahun 2009 Partai Aceh mendapat 34 kursi, lalu turun pada  2014 menjadi 29 kursi, dan kembali menyusut pada 2019 yakni 18 kursi. Maka Wiranto meyakini ada kekecewaan yang akhirnya diluapkan lewat wacana referendum.

Agar isu referendum tidak menyebar dan menjadi pemicu bagi daerah lain, maka Wiranto meminta agar masyarakat tidak ikut menyebar luaskan isu-isu tersebut. Menurutnya hal itu hanya akan memperkeruh keadaan dan melawan batas hukum positif yang ada. 

Sebelumnya, wacana referendum disampaikan Ketua DPP Partai Aceh Muzakir Manaf. Pernyataan bekas  Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) disampaikan saat memperingati sembilan tahun Wali Negara Aceh Tengku Hasan Ditiro pada Senin (27/05) malam. 

Usulan tentang referendum di Aceh diutarakannya karena menilai Indonesia sebentar lagi hancur. Dalam pidatonya dia menduga Indonesia akan segera dijajah bangsa asing.

Editor: Fadli Gaper  

  • referendum Aceh
  • wiranto
  • helsinki
  • mou helsinki
  • referendum

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Yusrimahendra Abulaotkconet AD5 years ago

    Refendum langkah untuk menentukan nasip aceh berdiri di.atas kaki sendiri mengingat kekecewaan kami terhsdap pemerintah jakarta satupun butir .MoU tidak berjalan.