HEADLINE

Polda Metro Jaya Tarik Surat Penyelidikan Dugaan Makar Prabowo Subianto

Polda Metro Jaya Tarik Surat Penyelidikan Dugaan Makar Prabowo Subianto

KBR, Jakarta - Polda Metro Jaya mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap Prabowo Subianto. Menurut Juru bicara Polda Metro, Argo Yuwono, pemberian SPDP belum harus dilakukan, lantaran belum ada penyelidikan awal terkait keterangan tersangka. 

Menurut Argo, kepolisian akan melakukan penyelidikan dan kroscek barang bukti terlebih dahulu, sehingga SPDP ditarik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"SPDP itu ya yang menyampaikan bahwa Pak Prabowo itu sebagai terlapor adalah, hasil dari pada keterangan Eggi Sudjana dengan tersangka Lius Sungkarisma. Jadi dengan adanya keterangan daripada tersangka itu perlu ada dibuktikan, artinya bahwa itu hanya kata daripada tersangka menyebut nama, jadi kita perlu penyelidikan terlebih dahulu," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (21/05/2019).

Argo membenarkan, bahwa Gerindra telah menerima salinan SPDP tersebut, namun kepolisian sudah menarik dan akan memberitahu penarikan tersebut kepada yang bersangkutan.

Sebelumnya, berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

SPDP itu juga menyebutkan Eggi bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Editor: Fadli Gaper 

  • SPDP Prabowo
  • Dugaan makar Prabowo
  • Polda Metro Jaya
  • Argo Yuwono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!