NASIONAL

Pegawai Negeri Tak Boleh Terima Parsel Lebaran? Ini Kata KPK

Pegawai Negeri Tak Boleh Terima Parsel Lebaran? Ini Kata KPK

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2019, KPK menghimbau seluruh jajaran pegawai negeri agar tidak menerima gratifikasi, termasuk yang berupa bingkisan atau parsel lebaran.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tulis pimpinan KPK, Agus Rahardjo, dalam surat edaran resminya (8/5/2019).

KPK juga mengingatkan bahwa pegawai negeri dilarang meminta dana sumbangan, atau hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun lembaga-lembaga lain.


Penerima Gratifikasi Wajib Melapor

Setiap pegawai negeri yang menerima gratifikasi diwajibkan melapor kepada KPK maksimal 30 hari kerja setelah penerimaan.

Apabila gratifikasi tidak dilaporkan, maka tindakan itu akan dianggap praktik suap. Penerimanya diancam hukuman penjara 4 – 20 tahun, serta denda senilai Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Menurut laporan Tren Penindakan Korupsi (ICW, 2018) gratifikasi memang termasuk dalam peringkat 10 besar modus korupsi yang marak di Indonesia.

ICW menyebut, sepanjang tahun 2018 saja ada 7 kasus gratifikasi di Indonesia yang nilai totalnya mencapai Rp65,9 miliar. Ada juga praktik pencucian uang terkait gratifikasi senilai Rp34 miliar. 


Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Meski sudah diatur secara ketat, bukan berarti pegawai negeri harus menolak segala jenis pemberian orang lain.

KPK menyebut, ada juga bentuk-bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan boleh diterima pegawai negeri. Di antaranya adalah:

    <li>Pemberian dari
    

    pihak keluarga yang tidak memiliki konflik kepentingan.

    <li>Hadiah dalam
    

    pesta pernikahan, kelahiran, khitanan, atau upacara adat/agama lainnya, dengan batas nilai pemberian Rp1 juta per orang.

    <li>Pemberian terkait
    

    musibah atau bencana yang dialami penerima atau keluarga penerima.

    <li>Hadiah prestasi
    

    akademis atau non-akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri.

    <li>Hadiah peningkatan
    

    prestasi kerja yang diberikan pemerintah, sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam surat edaran yang sama, KPK menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

KPK juga menghimbau kalangan pimpinan perusahaan dan korporasi supaya tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apapun kepada jajaran pejabat negara.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • gratifikasi
  • suap jabatan
  • suap proyek
  • ASN
  • ramadan 2019
  • mudik
  • mudik 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!