HEADLINE

Orientasi Seksual Minoritas, Kuasa Hukum Brigadir TT Bantah Pernyataan Mabes Polri

""Ini problem memang dari awal dia diadukan karena melakukan perbuatan 'menyimpang'," kata Ma'ruf Bajammal saat ditemui KBR di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/5)."

Orientasi Seksual Minoritas, Kuasa Hukum Brigadir TT Bantah Pernyataan Mabes Polri
Ilustrasi LGBT. (Foto: Nahid Sultan/Creative Commons)

KBR, Jakarta - Ma'ruf Bajammal selaku kuasa hukum Brigadir TT, anggota Polda Jawa Tengah yang dipecat secara tidak hormat, karena orientasi seksual minoritas, membantah sejumlah tudingan  kepolisian terhadap kliennya.

Kata Ma'ruf, pernyataan Mabes Polri, yang mengatakan Brigadir TT sudah melakukan tindakan indisipliner, lantaran tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari, dan melakukan pelecehan seksual, adalah tidak benar.

"Dan kami mengklarifikasi, bahwa tidak benar, ketika klien kami dikatakan melakukan pelecehan seksual, ataupun klien kami dikatakan meninggalkan tugas atau desersi, itu tidak benar. Ini problem memang dari awal dia diadukan karena melakukan perbuatan 'menyimpang'," kata Ma'ruf Bajammal saat ditemui KBR di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/5).

Ma'ruf melanjutkan, laporan yang dilimpahkan kepada Brigadir TT juga tidak sesuai, dengan pernyataan Mabes Polri. Tuduhan itu, tidak sesuai dengan rincian kasus. 

"Laporannya itu dibuat oleh anggota itu sendiri. Artinya ini bukan laporan dari masyarakat yang kemudian dikatakan bahwa di sini ada korban, itu sama sekali tidak benar. Ini adalah perbuatan yang sama-sama konsensual yang dilakukan oleh orang dewasa dan itu juga tidak bisa diintervensi karena itu masuk kedalam ranah privat," ujar Ma'ruf.

Pemecatan Tidak Dengan Hormat

Sebelumnya, Kepolisian menyatakan, pemecatan tidak hormat Brigadir TT tidak hanya karena orientasi seksualnya, tapi juga akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukannya. 

Juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo mengatakan, Brigadir TT telah melakukan tindakan indisipliner mulai dari tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kemudia pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan. Selain itu, TT juga melakukan pelanggaran pidana pelecehan seksual, dimana ada disorientasi seksual yang dilakukan.

"Itu yang paling utama menyebabkan yang bersangkutan juga menjadi dasar untuk di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena yang bersangkutan melakukan disorientasi seksual dan ada korbannya," kata Dedi kepada KBR, Kamis (16/5).

Selain itu, juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo juga menyebutkan, sesuai pemeriksaan majelis hakim Propam Polda Jawa Tengah, Brigadir TT dianggap tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi dan juga kehormatan intitusi Polri.

Pada 27 Desember 2018, Kapolda Jawa Tengah mengeluarkan Surat Keputusan untuk memberhentikan Brigadir TT sebagai anggota Polri secara tidak hormat karena dianggap melakukan hubungan seks 'menyimpang'.

Brigadir TT dinilai melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua pasal ini, pada intinya, berbicara mengenai menjaga citra dan reputasi Polri serta turut menaati atau menghormati norma kesusilaan, agama, kearifan lokal, dan norma hukum.

Tidak terima dengan itu, TT kemudian mengajukan gugatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada  26 Maret 2019.

Editor: Fadli Gaper

  • brigadir tt
  • polisi gay
  • gay
  • LBH Masyarakat
  • mabes polri lgbt

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!