HEADLINE

Muncul Wacana Referendum Aceh, Istana: Awas Bisa Kena Pasal Makar

Muncul Wacana Referendum Aceh, Istana: Awas Bisa Kena Pasal Makar

KBR, Jakarta - Istana Kepresidenan mengingatkan sanksi hukum, akibat mencuatkan wacana referendum di Aceh.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan individu yang menyuarakan referendum dan aktif menjalankan misinya tersebut, bisa dikenai pasal makar. 

Meski begitu, Moeldoko menanggapi santai wacana referendum Aceh yang mencuat saat ini, dan menilainya sekadar bentuk kekecewaan suatu kelompok yang kalah pada Pemilu 2019.

"Itu kan baru wacana. Tapi kalau sudah menuju kepada niat, itu sudah berbeda cara menilainya. Tapi kalau itu baru wacana akademik ya, boleh saja itu wacana akademik. Ingat kalau sudah punya niat menuju kepada keluar dari NKRI itu adalah risiko yuridisnya. Isu itu kan bukan hal yang fundamental, itu hanya emosi aja. Emosi karena enggak menang (Pemilu). Apalagi Partai Aceh enggak menang di sana kan," kata Moeldoko di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/05/2019).

Dijelaskan Moeldoko, keutuhan negara telah diatur dalam konstitusi. Sehingga, kata dia, individu atau kelompok yang menyuarakan referendum bisa dijerat hukum, dengan tuduhan ingin melepaskan diri dari Indonesia.

Moeldoko berkata, istana tak akan merespon berlebihan isu tersebut. Ia menilai, sejauh ini isu referendum tak disuarakan secara serius dan hanya berupa wacana akademik. Sehingga, kata dia, saat ini pemerintah masih akan terus memantau kelompok yang menyuarakan referendum, dan reaksi publik terhadap wacana tersebut.

Sebelumnya, wacana referendum disampaikan Ketua DPP Partai Aceh Muzakir Manaf. Pernyataan bekas  Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) disampaikan saat memperingati sembilan tahun Wali Negara Aceh Tengku Hasan Ditiro pada Senin (27/05) malam. 

Usulan tentang referendum di Aceh diutarakannya karena menilai Indonesia sebentar lagi hancur. Dalam pidatonya dia menduga Indonesia akan segera dijajah bangsa asing. 

Editor: Fadli Gaper

  • referendum aceh
  • referendum
  • pasal makar
  • makar

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Yusrimahendra Abulaotkconet AD5 years ago

    Semangkng kami di ancam oleh kaian moeldoko bagi kami eks GAM tidak pernah gentar.sehelai rambutpun kami tidak berurusan dengan .persoalan pemilu 2019 berbicara referendum Aceh jangan coba coba mengeluarkan stemen untuk ancam Aceh ancan anda tidak main kami pun tidak mai main.kami eks Gam Kecewa dengan pemerintah jakarta tidak satupun MoU.yang berjalan sesuai MoU helsingki Jangan ancam Aeh semangkin di Ancam semakin semagat.perjuangan Aceh tidak takut