BERITA

MK Tunggu Penanganan Perkara Hasil Pilpres Hingga Pukul 24:00

MK Tunggu Penanganan Perkara Hasil  Pilpres Hingga Pukul 24:00

KBR, Jakarta- Batas waktu penerimaan sengketa Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berakhir pada Jumat (24/05), tepat pada 24.00 WIB.  Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan sebelumnya MK telah membuka pendaftaran pelaporan sengketa pilpres pada Rabu, (22/05).

Kata dia,   hingga Jumat pagi tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden belum ada yang mengajukan ke MK.

"Intinya MK sejak Rabu kemarin begitu SK penetapan perolehan hasil pilpres ditetapkan oleh KPU, hari Rabu kita sudah siap menerima. Artinya kapanpun apakah hari ini siang nanti atau sore nanti bahkan malam nanti intinya MK sudah siap," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/05).


Lebih lanjut, Fajar menjelaskan mekanisme permohonan pengajuan sengketa pilpres yaitu permohonan tertulis dirangkap hingga 12. Kemudian disertakan alat bukti dan daftar alat bukti.


Berkas permohonan yang diajukan pada sengketa Pilpres  tidak dapat ditolak pada level administrasi. Semua berkas akan diverifikasi dan akan sampai di tangan hakim konstitusi. Hakim yang akan menilai apakah berkas tersebut akan ditolak atau tidak.


"Ini pengajuan permohonan, tapi permohonan ini nanti akan di registerasi 11 Juni. Permohonan itu berarti sudah menjadi perkara kemudian sidang pendahuluan akan dilaksanakan 14 Juni kemudian tanggal 17-21 Juni itu sidang pembuktian. Kemudian tanggal 28 memutus perselisihan hasil pilpres," pungkasnya.


Hingga kini, MK belum menerima pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2019. Namun, rencananya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiga akan mengajukan permohonan sengketa pada pukul 14:00 siang ini. 

Dalam Undang-undang Pemilu pasal 475 disebutkan; dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suarahasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Dalam pasal itu batas waktu menggunakan hari. Peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 Tahun 2019 menyebutkan waktunya 3 hari kalender untuk mengajukan permohonan.

Sementara dalam sengketa Pemilu Legislatif menggunakan batas waktu jam. Pasal 474 berbunyi; Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali duapuluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.


Editor: Rony Sitanggang

  • kerusuhan pemilu
  • Pilpres 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!