HEADLINE

MK Prioritaskan Penuntasan Sengketa Pilpres Daripada Pileg

""Kita akan selesaikan Pilpres dulu. Makanya kalau sekiranya ada permohonan Pilpres nanti, 28 Juni 2019 itu MK sudah selesai memutus perselisihan hasil Pilpres," ujar Fajar Laksono kepada KBR."

MK Prioritaskan Penuntasan Sengketa Pilpres Daripada Pileg
Salah satu kegiatan persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya menghadapi sengketa Pemilu 2019, usai pengumuman hasil rekapitulasi final pemilu, pada Selasa (21/05/2019) dini hari. 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, ada persiapan khusus dari MK, mengingat Pemilu 2019 ini merupakan Pemilu Serentak. 

Meski begitu,  MK memprioritaskan penyelesaian permohonan sengketa Pemilu Presiden (Pilpres), dibandingkan Pemilu Legislatif (Pileg). 

"Kita akan selesaikan Pilpres dulu. Makanya kalau sekiranya ada permohonan Pilpres nanti, 28 Juni 2019 itu MK sudah selesai memutus perselisihan hasil Pilpres. Baru setelah itu MK berkonsentrasi untuk menyelesaikan perselisihan hasil pileg tanggal 6,7,8,9, nah 9 Agustus itulah batas waktu MK untuk memutus," kata Fajar Laksono saat dihubungi KBR (21/5/19).

Fajar juga meminta, pihak-pihak yang ingin mengajukan permohonan gugatan sengketa, agar memperhatikan betul soal tenggat waktu pengajuan sengketa. 

Kata dia, pihak tersebut bisa melakukan permohonan pengajuan tersebut melalui situs resmi MK. 

Fajar juga meminta permohonan dipersiapkan sebaik mungkin, sebab kata dia semakin lengkap berkas permohonan maka semakin lancar proses penanganan perkaranya oleh MK. 

Editor: Fadli Gaper 

  • sengketa Pemilu
  • MK siap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!