OPINI

Makar

Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua


Sri Bintang Pamungkas serta kakak beradik Rizal dan Jamran sampai saat ini masih mendekam di tahanan polisi. Sri Bintang ditahan dengan pasal makar, terkait konten di YouTUbe. Sri Bintang juga memiliki surat ajakan menggelar Sidang Istimewa MPR untuk memakzulkan presiden. Secara terbuka, ia menuntut MPR mencabut mandat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sementara itu Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet, mengakui memang ada pertemuan dan rapat. Betul, mereka mengkritik Pemerintah, tapi bukan untuk makar.

Makar adalah tudingan yang serius. Definisinya adalah upaya menggulingkan pemerintah yang sah – dalam hal ini, dengan cara permufakatan atau bersama-sama. Ini termasuk kejahatan berat dalam sistem hukum Indonesia.  Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. Menurut bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, perlu ada bukti kuat terjadi penggulingan atau penjatuhan pemerintah secara tidak sah dan melanggar hukum. Yang jelas, mendorong adanya Sidang Istimewa untuk mencopot Presiden sudah tak tepat lagi. Sesuai UUD 1945 yang sudah diamandemen, MPR tak lagi bisa memberhentikan Presiden tanpa  melalui proses impeachment. 

Pasal makar seringkali dianggap ‘pasal karet’ yang bisa menekan kebebasan berekspresi. Polisi mengaku sudah punya bukti: mulai dari tulisan tangan, monitoring percakapan sampai bukti elektronik. Polisi mesti memastikan kalau bukti tersebut cukup kuat untuk masuk ke tudingan  makar. Sebab jika pandangan politik yang berbeda serta merta dianggap makar, ruang berpendapat dan berdemokrasi semakin sempit. Dan aura ketakutan seperti merebak ke mana-mana. 

  • Makar
  • Pasal Karet
  • rachmawati soekarnoputri
  • mahfud md
  • Yusril Ihza Mahendra

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!