NASIONAL

Kasus Suap Ktp Elektronik, KPK Periksa Eks-Menkeu Agus Martowardoyo

"Agus dijadwalkan menjadi saksi untuk anggota DPR RI fraksi Golkar Markus Nari"

Kasus Suap Ktp Elektronik, KPK Periksa Eks-Menkeu Agus Martowardoyo
Mantan Menkeu Agus Martowardojo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Bekas Menteri Keuangan, Agus Martowardojo memenuhi panggilan pemeriksaan   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat tiba di gedung merah putih, Agus enggan menjawab pertanyaan media.

Agus dijadwalkan menjadi saksi untuk anggota DPR RI fraksi Golkar Markus Nari. Markus merupakan salah satu tersangka proyek KTP berbasis elektronik.

Dalam perkara ini, Markus Nari telah ditahan oleh KPK pada 1 April lalu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus diduga menerima uang suap untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun anggaran 2013.

Lembaga antirasuah menduga   anggota DPR Markus Nari telah menerima uang suap sebanyak Rp4 miliar. Duit tersebut diserahkan oleh bekas Pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Mahkamah Agung saat kasasi memperberat hukuman Sugiharto menjadi 15 tahun penjara.

KPK menilai vonis Sugiharto mestinya tak diperberat. Pasalnya, terpidana tersebut   bersedia menjadi sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau  justice collaborator. Berkat perannya

sebagai justice collaborator.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Irman dan Sugiharto Diperberat Jadi 15 Tahun, Ini Tanggapan KPK", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/19/19450931/vonis-irman-dan-sugiharto-diperberat-jadi-15-tahun-ini-tanggapan-kpk.

Penulis : Abba Gabrillin

Editor : Sandro Gatra 

  • ktp elektronik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!