NASIONAL

Jadi Tersangka Makar, Eggi Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Makar, Eggi Ajukan Praperadilan

KBR, Jakarta-   Eggi Sudjana  mengajukan praperadilan atas penetapan   dirinya sebagai tersangka makar. ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni Nasution membantah tuduhan bahwa kliennya mengajak makar kepada masyarakat.

Kata dia,   kasus Eggi mencerminkan kondisi demokrasi di Indonesia yang telah hilang.

"Terhadap hal ini kita (Kuasa Hukum) sangat kecewa sekali terkait tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang terlalu cepat dalam menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka. Karena kita ketahui bahwa laporan suryanto tersebut bukanlah pasal makar tetapi pasal 160 KUH Pidana tentang Menghasut, "Ungkap kuasa hukum Eggi Sudjana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/05/19). 

Eggi dilaporkan oleh dua orang. Laporan di Bareskrim dilakukan  Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan terdaftar  LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. 

Laporan kedua dilakukan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewi Ambarwati Tanjung. Laporan ke Polda Metro Jaya itu bernomor; LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.

Dalam video yang beredar di media sosial, Eggi Sudjana menyinggung soal people power saat berorasi di Kertanegara, Jakarta pada Rabu (17/04/19). Dalam orasinya Eggi merujuk pada istilah people power yang sebelumnya disampaikan Amien Rais mesti dilakukan.  Eggi lalu bertanya pada mereka yang hadir apakah setuju dan berani melakukan people power.

Sebelumnya saat evaluasi Pemilu di Komisi I  DPR pada Selasa (07/05) Kapolri Tito Karnavian mengancam menggunakan pasal makar.  Kata dia, ajakan people power yang akan menjatuhkan pemerintah bisa dijerat pasal 107.

Pasal tersebut berbunyi; 1  (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.


Editor: Rony Sitanggang 

  • Tito Karnavian
  • pasal makar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!