BERITA

Jabat Kepala BSSN, Hinsa Siburian Bakal Gencar Berantas Hoaks

"Hinsa diperintahkan untuk meningkatkan kinerja BSSN agar tak ketinggalan dengan badan sejenis negara lain"

Jabat Kepala BSSN, Hinsa Siburian Bakal Gencar Berantas Hoaks
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian (kiri) berjabat tangan dengan eks-Kepala BSSN Djoko Setiadi usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). ANTARAFOTO/Puspa Perwitasari

KBR, Jakarta - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, yang baru saja dilantik, menyatakan bakal gencar memberantas penyebaran kabar bohong atau hoaks di media massa maupun media sosial.

Hinsa mengaku sudah memelajari strategi pemberantasan hoaks dari pendahulunya, Djoko Setiadi. 

"Saya sudah bicara dengan Mas Djoko (Setiadi). BSSN sudah ada strategi untuk itu, dan sudah proaktif bersama dengan berbagai instansi, karena BSSN ini sangat terkait dengan instansi dan unsur-unsur lainnya," kata Hinsa usai dilantik di Istana Negara, Selasa (21/05/2019).

Hinsa berjanji segera mengevaluasi capaian program pemberantasan hoaks BSSN. Hasil evaluasi akan digunakan untuk merancang strategi percepatan. 

"Tapi besok kami akan ketemu, dengan beliau (Djoko Setiadi), dengan para staf normatif itu, apa yang sudah dicapai, apa yang belum," tambah Hinsa.

Hinsa mengaku mendapat arahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan kinerja BSSN, sehingga tak ketinggalan dengan badan sejenis di negara lain. 

"BSSN sesuai dengan namanya yang besar tentu ini tantangan. Ke depan, kita lihat di beberapa negara, negara maju tentu (badan) sibernya kuat," tutur Hinsa

Hinsa menyebut saat ini BSSN memiliki 1.200 personel untuk menjaga keamanan siber. 

Hinsa Siburian diangkat Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BSSN berdasarkan Keputusan Presiden no. 56/P tahun 2019 tentang Pengangkatan Kepala BSSN per tanggal 20 Mei 2019. Hinsa menggantikan Djoko Setiadi yang menjabat sejak 3 Januari 2019. 

Hinsa merupakan bekas perwira tinggi TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal. Ia pernah menjabat Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) dan Pangdam XVII/Cenderawasih. 

Hinsa juga masih tercatat sebagai Komisaris PT Freeport Indonesia. Terkait hal ini, Hinsa menyebut bakal menaati aturan soal rangkap jabatan. 

Berdasarkan Undang-undang no.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 17, pejabat pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Editor : Ninik Yuniati

  • BSSN
  • siber
  • Hinsa Siburian
  • jokowi
  • hoaks

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!