NASIONAL

Eggi Tersangka Makar, Ini Alasan Pengacara Nilai Janggal

Eggi Tersangka Makar, Ini Alasan Pengacara Nilai Janggal

KBR, Jakarta- Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyebut panggilan terhadap kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power sebagai prematur dan cacat hukum. Sebab kata Pitra, pelapor Suryanto, yang merupakan relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), melaporkan Eggi atas dugaan penghasutan dengan Pasal 160 KUHP.

Pitra menilai perubahan pasal dari penghasutan menjadi tindak pidana makar dianggap tidak lazim.

"Laporan polisi daripada saudara Suryanto itu dengan pasal 160 tentang pasal menghasut. Jadi pasal menghasut tersebut itu unsur pidananya bersifat mengandung konstitusional bersyarat dalam konteks pengertian delik pidana materil dan formil. Jadi konstruksi hukumnya ada beberapa perubahan pasal yang telah dilakukan terhadap klien kami, sehingga kami prematur tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan padahal laporan itu 160," kata Pitra kepada KBR, Jakarta, Kamis (09/05/2019).

Eggi menegaskan  kliennya tidak melakukan tindak pidana makar yang dimaksudkan oleh kepolisian. Menurut Ia, seseorang dapat disebut melakukan tindak pidana makar apabila melakukan kejahatan seperti tertera dalam Pasal 104, 106 dan 107 KUHP.

"Unsur makar itu ada beberapa poin-poin, ada pada (Pasal) 107, 106 dan lainnya itu dia ada beberapa hal unsurnya antara lain, yaitu adanya menggerakkan setengah rakyat wilayah Republik Indonesia itu satu. Kedua ada upaya untuk membunuh Presiden. Ketiga itu adanya upaya untuk melakukan suatu tindakan seperti kudeta, melakukan suatu tindakan-tindakan yang inkonstitusional. Sampai saat ini klien saya masih dalam konstitusional, masih dalam koridor hukum," kata Pitra

Dengan demikian, Pitra meyakini kliennya tidak melakukan tindak pidana makar seperti yang tertulis dalam surat panggilan kepolisian tersebut. Eggy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (13/05) mendatang.

Eggi dilaporakan oleh dua orang. Laporan di Bareskrim dilakukan  Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan terdaftar  LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. 

Laporan dilakukan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewi Ambarwati Tanjung. Laporan ke Polda Metro Jaya itu bernomor; LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019. 

Sebelumnya saat evaluasi Pemilu di Komisi I  DPR pada Selasa (07/05) Kapolri Tito Karnavian mengancam menggunakan pasal makar.  Kata dia, ajakan people power yang akan menjatuhkan pemerintah bisa dijerat pasal 107.

Pasal tersebut berbunyi; 1  (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • pasal makar
  • Tito Karnavian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!